20250725 093040 1 768x197

LSM KPK-RI Laporkan Ke Polda Sumbar, Masyarakat Yang Berani Sertifikatkan Pulau Taraju Tarusan

 

Padang-Laporan dari Suardi Nike, perwakilan LSM KPK RI Sumbar, tentang pembuat sertifikat Pulau Taraju Tarusan atas nama DM, telah diterima oleh Ditreskrimun Polda Sumbar dan sedang dalam proses penelaahan. Pihak kepolisian juga masih dalam proses pemanggilan saksi-saksi terkait kasus ini.

Sangsi Hukum menunggu bagi Mafia Tanah yang Mensertifikatkan Pulau Taraju Tanpa Prosedur Hukum yang jelas adalah

– Pasal 55 UUPA: Dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta
– Pasal 104 UUPA: Dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar
– Pasal 385 KUHP: Dipidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta
– Pasal 386 KUHP: Dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar

Sangsi hukum dapat berupa pidana penjara, denda, atau keduanya, tergantung pada tingkat kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan.

Modus Operandi Mafia Tanah:

– _Pemalsuan dokumen_ seperti sertifikat hak milik

– _Penghilangan atau manipulasi data_ di kantor pertanahan

– _Intimidasi dan kekerasan_ terhadap pemilik sah
– _Rekayasa jual beli_ dengan menggunakan identitas palsu
– _Penggunaan pengaruh politik_ untuk mempercepat penerbitan sertifikat baru

*Dampak Mafia Tanah:*

– Penggusuran dan hilangnya tempat tinggal
– Konflik sosial
– Terhambatnya investasi dan pembangunan
– Kerugian negara dari sisi pendapatan pajak dan pengelolaan aset

Upaya Pemerintah:

– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
– Pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah
– Digitalisasi pertanahan melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”

Pihak berwenang telah melakukan investigasi dan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus ini. (TIM)