Pesisir Selatan–Selama kasus perdata di Pengadilan Negeri Painan, sertifikat Pulau Taraju yang diblokir tidak dapat digunakan. Blokir sertifikat tanah ini dilakukan untuk mencegah perubahan status atau kepemilikan tanah sampai sengketa diselesaikan.
Blokir sertifikat tanah dapat dilakukan atas permintaan pihak yang berkepentingan atau oleh lembaga pemerintah berdasarkan alasan hukum tertentu. Pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi hak atas tanah dari segala bentuk perubahan yang tidak sah. Hal ini telah dilakukan Ahli waris tanah tersebut yang bernama Zainal dan telah diketahui Pengadilan Negeri Painan.
Untuk membuka blokir sertifikat, Anda dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN) dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat putusan pengadilan dan tanda bukti lunas.
BPN akan membuka blokir sertifikat apabila masalah sengketa hukum telah selesai di Pengadilan Negeri dan telah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Untuk membuka blokir, Anda perlu mengajukan permohonan ke BPN dengan melampirkan:
– Surat keputusan pengadilan yang telah inkracht
– Tanda bukti lunas (jika ada)
– Dokumen lain yang diperlukan oleh BPN
Proses pembukaan blokir biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses administrasi di BPN.Blokir Sertifikat Atas Nama Darman di Perpanjang, Zainal Ahli waris Pulau Teraju menggugat kepengadilan Negeri Painan
Kronologis Kejadian
Penerbitan sertifikat tanah berbentuk Sertifikat Hak milik (SHM) di ruang laut pesisir selatan Yaitu Di pulau Taraju Yang di miliki Darman warga Sungai Liku, digugat Ahli waris yang sah bernama Zainal Kepengadilan Negeri Painan secara Perdata, Hari ini selasa (3/3/2026) no registrasi kasus perdata tersebut di keluarkan.
Sertifikat yang diduga diterbitkan oleh pihak Kantor ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) wilayah Sago Pesisir Selatan ini menjadi sorotan karena sertifikat yang diterbitkan atas nama orang lain bernama darman yang dilakukan secara diam-diam sehingga Zainal sebagai Ahi waris yang sah meradang dan membawa masalah ini keranah hukum.
Apalagi lokasi tanah yang dimaksud berada di wilayah laut yang dimiliki keluarga zainal. Langkah ini diambil zainal melalui kuasa hukumnya supaya sertifikat di batalkan dan kembali menjadi milik nya Secara sah.
Peran ATR/BPN dan Dugaan Pelanggaran
Menurut regulasi, penerbitan sertifikat tanah oleh ATR/BPN harus memperhatikan kesesuaian tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dan harus seizin Ahli
Ketika Hal ini Dikonfirmasi Kepada Mira Desrita.S.SIT Kepala Kantor ATR/BPN Painan, Senin(23/2/206) beberapa waktu yang lalu diruang kerjanya” Mira menjawab semua pertanyaan yang diajukan media ini, menurut Mira sebelum sertifikat di proses, BPN Menunggu sanggahan dari penggugat Zainal tetapi ketika BPN Melakukan pengukuran kepulau tersebut tak ada pihak yang mengaku ahli waris melakukan sanggahan atau larangan kepada petugas kami dilapangan.
Setelah sertifikat terbit pihak BPN Selama 30 hari menunggu sanggahan kalau memang tanah di pulau tersebut ada pewarisnya, juga tak ada sanggahan sama sekali, Menurut Mira BPN Selalu bekerja profesional dan mengedepankan transparansi dalam pembuatan sertifikat tanah.
Untuk saat ini 30 hari kedepan kami telah memblokir sertifikat atas nama Darman tersebut dan selanjutnya akan memblokir sertifikat tersebut sampai kasus Perdata dari Pulau Taraju ini inkra di pengadilan. Karena menurut mira dia tak mau ambil resiko dengan tanah pulau yang bermasalah.
Penyerobotan dan pembuatan sertifikat tanah orang lain dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Pasal 167 UUPA:
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menguasai tanah yang bukan miliknya, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,-”
Pasal 385 KUHP:
“Barangsiapa dengan sengaja membuat akta palsu atau memalsukan akta, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,-”
Jika seseorang membuat sertifikat tanah palsu dan menggunakannya untuk menguasai tanah orang lain, maka ia dapat dikenakan pidana berdasarkan kedua pasal di atas.
Sanksi:
– Pidana penjara paling lama 3-6 tahun
– Denda paling banyak Rp 10.000.000,- hingga Rp 20.000.000,-
– Pembatalan sertifikat tanah palsu
– Pengembalian tanah kepada pemilik yang sah ( Tim)
Langsung ke konten






