20250725 093040 1 768x197

Blokir Sertifikat Atas Nama Darman di Perpanjang, Zainal Ahli waris Pulau Teraju menggugat kepengadilan Negeri Painan

 

Pesisir Selatan– Penerbitan sertifikat tanah berbentuk Sertifikat Hak milik (SHM) di ruang laut pesisir selatan  Yaitu Di pulau Taraju Yang di miliki Darman warga Sungai Liku, digugat Ahli waris yang sah bernama Zainal Kepengadilan Negeri Painan secara Perdata, Hari ini selasa (3/3/2026) no registrasi kasus perdata tersebut di keluarkan.

Sertifikat yang diduga diterbitkan oleh pihak Kantor ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) wilayah Sago Pesisir Selatan ini menjadi sorotan karena sertifikat yang diterbitkan atas nama orang lain bernama darman yang dilakukan secara diam-diam sehingga Zainal sebagai Ahi waris yang sah meradang dan membawa masalah ini keranah hukum.

Apalagi lokasi tanah yang dimaksud berada di wilayah laut yang dimiliki keluarga zainal. Langkah ini diambil zainal melalui kuasa hukumnya supaya sertifikat di batalkan dan kembali menjadi milik nya Secara sah.

Peran ATR/BPN dan Dugaan Pelanggaran
Menurut regulasi, penerbitan sertifikat tanah oleh ATR/BPN harus memperhatikan kesesuaian tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dan harus seizin Ahli waris.

Namun, muncul dugaan bahwa sertifikat SHM ) Setifikat Hak milik yang diterbitkan ini tidak sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan  Kabupaten Pesisir Selatan dan peraturan tentang pemanfaatan ruang laut. Diduga banyak kejanggalan.

Ketika Hal ini Dikonfirmasi Kepada Mira Desrita.S.SIT Kepala Kantor ATR/BPN Painan, Senin(23/2/206) beberapa waktu yang lalu diruang kerjanya” Mira menjawab semua pertanyaan yang diajukan media ini, menurut Mira sebelum sertifikat di proses, BPN Menunggu sanggahan dari penggugat Zainal tetapi ketika BPN Melakukan pengukuran kepulau tersebut tak ada pihak yang mengaku ahli waris melakukan sanggahan atau larangan kepada petugas kami dilapangan.

Setelah sertifikat terbit pihak BPN Selama 30 hari menunggu sanggahan kalau memang tanah  di pulau tersebut ada pewarisnya, juga tak ada sanggahan sama sekali, Menurut Mira BPN Selalu bekerja profesional dan mengedepankan transparansi dalam pembuatan sertifikat tanah.

Untuk saat ini 30 hari kedepan kami telah memblokir sertifikat atas nama Darman tersebut dan selanjutnya akan memblokir sertifikat tersebut sampai kasus Perdata dari Pulau Taraju ini inkra di pengadilan. Karena menurut mira  dia tak mau ambil resiko dengan tanah pulau yang bermasalah.

Penyebab sertifikat di blokir dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain:

1. Sengketa kepemilikan: Sertifikat dapat di blokir jika terdapat sengketa kepemilikan antara pihak-pihak yang terkait.

2. Utang-piutang: Sertifikat dapat di blokir jika pemilik sertifikat memiliki utang yang belum dibayar.

3. Proses hukum : Sertifikat dapat di blokir jika sedang dalam proses hukum, seperti proses gancaran atau proses sita jaminan.

4. Pajak: Sertifikat dapat di blokir jika pemilik sertifikat memiliki tunggakan pajak.

Penyerobotan dan pembuatan sertifikat tanah orang lain dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pasal 167 UUPA:
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menguasai tanah yang bukan miliknya, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,-”

Pasal 385 KUHP:
“Barangsiapa dengan sengaja membuat akta palsu atau memalsukan akta, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,-”

Jika seseorang membuat sertifikat tanah palsu dan menggunakannya untuk menguasai tanah orang lain, maka ia dapat dikenakan pidana berdasarkan kedua pasal di atas.

Sanksi:
– Pidana penjara paling lama 3-6 tahun
– Denda paling banyak Rp 10.000.000,- hingga Rp 20.000.000,-
– Pembatalan sertifikat tanah palsu
– Pengembalian tanah kepada pemilik yang sah (@di.k)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *