20250725 093040 1 768x197

Sengketa Lahan Flyover Sitinjau Lauik: Kaum Suku Jambak Paksa Hentikan Operasional Alat Berat

PADANG,-Proyek Strategis Nasional (PSN) Flyover Sitinjau Lauik kembali menghadapi kendala serius di lapangan. Sejumlah warga dari Kaum Suku Jambak Bukit Ngalau, Lubuk Kilangan, melakukan aksi penghentian paksa operasional alat berat di lokasi proyek, Kota Padang, Sumatra Barat, pada Sabtu (7/3/2026).

 

Aksi ini dipicu oleh kekecewaan warga terhadap pelaksana proyek yang dinilai melakukan aktivitas pembersihan lahan (clearing) secara sepihak di atas tanah ulayat yang belum tuntas proses pembebasannya.

 

Pemagaran Lahan Ulayat

Selain menghentikan alat berat, warga juga memutuskan untuk memagari area tanah seluas kurang lebih enam hektare tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk proteksi agar alat berat tidak kembali beroperasi secara semena-mena.

 

Kuasa hukum Kaum Suku Jambak Bukit Ngalau, Rio Fahmil, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini terpaksa dilakukan karena upaya persuasif sebelumnya tidak diindahkan.

 

“Klien kami mendapati adanya aktivitas clearing lahan di lokasi. Padahal, hingga saat ini belum ada kesepakatan pelepasan hak atas lahan tersebut,” ujar Rio pada Minggu (8/3/2026).

 

Rio menambahkan bahwa pihaknya sempat mendatangi kantor pelaksana proyek pada Rabu (4/3/2026) untuk meminta penghentian aktivitas sebelum urusan administrasi selesai. Meski pihak perusahaan sempat berjanji tidak akan menggunakan alat berat sebelum pembebasan tuntas, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

 

Peringatan Terkait Status PSN

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya memberikan peringatan keras kepada pelaksana proyek agar tidak berlindung di balik status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk melegitimasi tindakan yang dinilai melanggar hukum.

 

“Kami mengingatkan agar status PSN tidak dijadikan landasan untuk membenarkan perbuatan yang melawan hukum,” tegas Rio.

 

Progres Proyek Baru 12 Persen

Lambatnya pengerjaan Flyover Sitinjau Lauik ini sebelumnya juga diakui oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo. Dalam tinjauan lapangan pada akhir Januari lalu, ia mengungkapkan bahwa progres pembangunan baru mencapai angka 12%.

 

Menteri Dody menyoroti lambannya proses pembebasan lahan yang tidak sesuai dengan komitmen awal saat groundbreaking. Ia pun mendesak Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera menyelesaikan persoalan ini.

 

“Kasihan pihak pelaksana seperti HKI (Hutama Karya Infrastruktur) yang sudah mengirim alat dan material, tetapi tidak bisa bekerja maksimal karena kendala lahan masyarakat yang belum tuntas di BPN,” ungkap Dody.

 

Hingga saat ini, area yang dipersoalkan masih dalam kondisi terpagar, dan operasional proyek di titik tersebut praktis terhenti menunggu kejelasan proses ganti rugi dan pelepasan hak lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *