20250725 093040 1 768x197

LSM KPK-RI Mengklarifikasi Tanah Galian C Timbunan Pelabuhan Panasahan Yang Diterima PT Hikma Hidup Gemilang diduga Ilegal

Pesisir Selatan–LSM KPK- RI menduga perusahaan pemasok tanah timbunan untuk Pelabuhan Panasahan Painan belum memiliki izin yang ditetapkan Oleh pemerintah.

 

Hal ini dihimpun berdasarkan investigasi yang dilakukan LSM KPK-RI dilokasi Penggalian dan konfirmasi kedinas Terkait,Penibunan pelabuhan Panasahan Painan ini diduga kuat mengambil Timbunan menggunakan material tanah dari tambang galian C ilegal di Kabupaten di daerah Pesisir selatan.

 

Perusahaan-Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan diduga melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Dan diduga Mereka juga tidak memiliki Izin dari dinas Lingkuangan Hidup Provinsi Sumatera Barat. Hal ini berdasarkan konfirmasi dengan Tasliatul Fuadi S.Hut.MH kepala dinas Lingkungan hidup Provinsi Sumatera Barat , jumat (6/3/2026) di ruang kerjanya di padang.

 

Titik tambang yang mereka gali berlokasi pertama di gerbang masuk pelabuhan panasahan Painan, kemudian Berada di bukit Petambuhan dan Bukit Pulai Lumpo.

PT Hikma hidup Gemilang sebagai penampung dari galian c ilegal ini menurut Suardi Nike harus bertanggung jawab dalam hal ini, karena proyek Pelabuhan yang bernilai 90 miliar ini bersumber dari APBN Dari hasil pajak rakyat.

Syarif sebagai Manager lapangan ketika di wa nya menjawab nanti kita ketemu di kejaksaan ujarnya.

 

Jika terbukti bersalah, perusahaan dapat dikenakan pidana penjara dan denda. LSM KPK RI meminta agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Syarat memasok galian C timbunan harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu:

 

– Izin Usaha Pertambangan (IUP) : Izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau pemerintah daerah.

 

– Izin Lingkungan: Izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau pemerintah daerah.

 

– Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP): Surat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut terdaftar dan beroperasi di wilayah tersebut.

 

– Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) : Surat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut berhak melakukan kegiatan jasa pertambangan.

 

Perusahaan yang memasok galian C timbunan harus memenuhi syarat-syarat tersebut dan memiliki dokumen-dokumen yang lengkap untuk menghindari sanksi hukum.

 

Pasal pidana penampung galian C timbunan dapat dikenakan:

 

– Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 : Penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 miliar bagi yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa IUP.

 

– Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 : Penjara hingga 3 tahun dan denda Rp 30 miliar bagi yang menerima atau membeli hasil tambang tanpa dokumen yang sah.

 

– Pasal 164 UU No. 3 Tahun 2020: Penjara hingga 2 tahun dan denda Rp 20 miliar bagi yang tidak memenuhi standar operasional dan keselamatan pertambangan.

Sanksi pidana dapat dikenakan kepada penampung galian C timbunan yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *