20250725 093040 1 768x197
Daerah  

DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DAK NON-FISIK Rp10,8 MILYAR PADA KEGIATAN PELATIHAN SENTRA IKM DINAS KOPERINDAG PESSEL TAHUN 2022–2025

Painan, – Dugaan penyimpangan anggaran miliaran rupiah kembali mencuat di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Pesisir Selatan. Program “Pelatihan Kelembagaan Sentra Industri Kecil Menengah” yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik tahun 2022-2025 senilai *Rp10,8 Miliar dinilai janggal dan tertutup.

DATA ANGGARAN YANG TIDAK MASUK AKAL

Total anggaran 4 tahun:
Rp10.800.000.000*
1. TA 2022*: Rp1,7 Miliar
2. TA 2023*: Rp3,9 Miliar | Peserta: 3 Sentra, 50 orang IKM = *Rp78 Juta/orang.

3.TA 2024*: Rp2,2 Miliar | Peserta: 1 Sentra, 47 orang IKM = *Rp46,8 Juta/orang*
4. TA 2025*: Rp3 Miliar | Peserta: 1 Sentra, 20 orang IKM = *Rp150 Juta/orang.

Pertanyaan: Pelatihan apa yg 1 orang IKM biayanya Rp150 Juta? Padahal standar Bimtek Kemendag cuma Rp2-5 Juta/orang.

2. POLA MENGHINDAR & TRANSPARANSI NOL*
Saat dikonfirmasi Harian Koran Padang:

1.Damel Van Wanda, http://ST.MM.MT – Ketua PBJ Pessel*: Menghindar. Telepon tidak diangkat, WA diblokir.

2.Rian – PPK TA 2024-2025, Kontrak Rp5,2 Miliar*: Menghindar. WA diblokir. *Aneh*: Rian bukan ASN Koperindag, tapi ditunjuk jadi PPK proyek Rp5,2 Miliar.

3.Yusmardi Martias – PPK TA 2022-2023, Kontrak Rp5,6 Miliar*: “Saya sudah lupa dan tidak ingat lagi”. Mengaku tidak pernah diperiksa Inspektorat, lalu meninggalkan tempat.

3. KETERANGAN KPA YANG KONTRADIKTIF
Ratna Sri Murti – KPA Koperindag mengakui:

1. Pelaksana 2023 : PT Citra Sarana Info Tama dari Jogja.
2. Pelaksana 2024-2025*: PT Fisi Indonesia Mandiri Berkelakuan.
3. Soal RAB & Honor Peserta*: “Tanya ke perusahaan saja”.
4. Soal Kontrak : “Kontrak adalah dokumen negara” – menolak ditunjukkan.
5. Soal Kehadiran*: “Kadang ikut mendampingi, kadang tidak” dengan paras gelisah.

Padahal berdasarkan *UU KIP No. 14/2008*, kontrak yg menggunakan APBN/APBD adalah informasi publik yg wajib dibuka.

7 KEJANGGALAN PIDANA YANG PATUT DISELIDIKI*
1. PPK Fiktif/Asal Tunjuk*: Rian bukan pegawai Koperindag. Melanggar Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

2. Mark Up Peserta*: Rp150 Juta/orang di 2025 tidak rasional. Diduga fiktif.

3. Penghindaran Audit*: PPK Yusmardi mengaku “tidak ada pemeriksaan Inspektorat” selama 2 tahun anggaran Rp5,6 Miliar.

4. Obstruction of Justice*: Pejabat PBJ & PPK memblokir media = menghalangi pengawasan publik.

5. Perusahaan Luar Daerah*: PT dari Jogja menang tender di Pessel. Patut diduga “bendera.

6. Perubahan Nama PT*: Dari “Info Tama” jadi “Indonesia Mandiri Berkelakuan”. Perlu dicek NIB-nya.

7.DAK Non-Fisik Tanpa Output Jelas: Setelah habis Rp10,8 Miliar, Sentra IKM di Pessel tambah maju atau tidak? Buktinya mana?

TUNTUTAN
1. Kejari Pessel: Segera naikkan ke tahap Penyelidikan. Panggil & periksa KPA, PPK, Ketua PBJ, dan 2 PT pemenang.

2. *BPK RI Perwakilan Sumbar*: Audit Investigatif DAK Koperindag Pessel 2022-2025.

3. Inspektorat Pessel*: Jelaskan kenapa tidak pernah reviu. Siapa yg menghalangi

4. KPK: Dugaan korupsi DAK yg angkanya di atas Rp2 Miliar masuk kewenangan KPK.

LSM-KPK RI Suardi Nike Menyarankan pada kepala kejaksaan negeri Painan untuk memeriksa kasus ini, karena masyarakat berharap ada kejelasan kemana saja dana-dana pelatihan ini digunakan, karena dari dana yang digunakan hasilnya jauh dari harapan dan terindikasi mark up disana-sini(Tim)