Painan – Seorang pejabat yang kini menjabat sebagai kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan diketahui pernah memperoleh pinjaman dana bergulir Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebesar Rp115 juta saat masih menjabat sebagai Camat. Pinjaman tersebut berdasarkan informasi digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pinjaman diajukan pada 2018 melalui mekanisme internal Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dengan menjadikan BPKB kendaraan pribadi sebagai jaminan. Dana kemudian dicairkan oleh bendahara UPK setelah mendapat persetujuan pihak-pihak terkait.
Dari total pinjaman Rp115 juta tersebut, yang bersangkutan telah mengembalikan Rp59 juta melalui beberapa kali pembayaran. Sementara itu, sisa sebesar Rp56 juta kemudian dititipkan kepada penyidik Kejaksaan sebagai pengembalian atas pinjaman yang diterima.
Selain itu, terungkap pula bahwa pengelolaan dana bergulir UPK berpedoman pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) PNPM. Ketentuan tersebut diketahui hanya mengatur perguliran dana bagi kelompok masyarakat sesuai mekanisme program dan tidak memuat aturan yang memperbolehkan pinjaman kepada perorangan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, terungkap pula bahwa yang bersangkutan pernah mengusulkan agar UPK memiliki badan hukum karena telah menjalankan kegiatan di luar perguliran dana simpan pinjam perempuan, seperti usaha fotokopi dan alat tulis kantor. Belakangan, melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2021, pengelola dana bergulir eks PNPM memang diarahkan untuk dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Fakta-fakta tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang mengemuka dalam proses penanganan perkara penyimpangan pengelolaan dana bergulir Eks PNPM di Kecamatan Bayang Utara.
Langsung ke konten






