Padang – Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan seorang laki-laki yang berprofesi sebagai pengemis di badan jalan kawasan lolong belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis (24/7/25) sore.
Ia di laporkan warga setempat, karena sudah sangat membahayakan, dirinya mengemis dengan cara “ngesot” di badan jalan.
Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si., Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang mengatakan, mengemis, mengamen dan berjualan di badan jalan atau perempatan lampu merah melanggar Perda Nomor 01 tahun 2025, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang.
Selain itu, Rozaldi juga terkejut dengan fakta yang di dapatkan di lapangan, pengemis yang “ngesot” diamankan anggotanya tersebut ternyata berpura-pura cacat padahal fisiknya sempurna.
“Dengan berpura-pura cacat tersebut, pengemis bisa memperoleh penghasilan hingga 400 ribu per hari, makanya dia lebih memilih untuk berpura-pura menjadi pengemis yang cacat,”ujar Rozaldi.
Ia pun menyayangkan sikap masyarakat yang memilih untuk mengemis ketimbang bekerja. Terlebih ada pengemis yang memilih untuk berpura-pura cacat untuk mendapatkan belas kasihan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif serta bersama-sama menjaga trantibum dan tidak memberi dalam bentuk apapun di badan jalan maupun di perempatan jalan, serta kami juga mengajak masyarakat untuk memilih orang-orang yang di berikan bantuan,”harapnya.
Langsung ke konten





