20250725 093040 1 768x197
Hukum  

Soal Jual Beli Pulau Taraju, Perlu Dilakukan Investigasi Mendalam 

Pesisir Selatan – Keberadaan Kabupaten Pesisir Selatan dengan sebutan Kabupaten Sejuta Pesona membuatnya menjadi salah satu surga tersembunyi yang bisa menjadi magnet daya tarik bagi investor maupun wisatawan berkunjung ke Kabupaten Pessel.

Belum lagi ditambah dengan pulau – pulaunya yang menyimpan potensi keindahan alam yang memikat.
Potensi Sumber Daya Alam ini perlu ada pengawasan ketat, khususnya oleh pemerintah daerah itu sendiri yang secara legalitas hukum bertanggung jawab atas keberadaan pulau-pulau yang ada.

Khususnya keberadaan Pulau Taraju di Sungai Nyalo Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aie, Kecamatan Koto XI Tarusan.

Berkaca pada kejadian beberapa bulan lalu sempat  membuat pembicaraan di media massa, dugaan pembuatan Sertifiakat Hak milik oleh Darman Warga sungai liku kecamatan Ranah Pesisir padahal dia bukan pemilik lahan yang syah atau Ahli waris dari kampung disana.

ladang di lokasi Pulau Taraju di Kecamatan Koto XI Tarusan. Selain pernah terjadi pembakaran, ada hal lain yang menjadi pertanyaan penting sejauh mana keberadaan Pulau Taraju ini bisa diperjualbelihkan ke masyarakat ataupun 0leh Warga setempat kepada pihak lain.

Sebelumnya Bupati Pesisir Selatan H.Hendrajoni kepada beberapa waktu yang lalu pada awak media di Sago, Kecamatan IV Jurai menegaskan, bahwa keberadaan pulau-pulau yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan tidaklah bisa diperjual belikan dan siapa yang menjual akan berhadapan dengan penegak hukum.

Dan pengelolan itu harus seizin Pemkab Pessel. Kalau ada investor yang menanamkan saham investasinya ke Pessel harus melapor ke Pemkab Pessel, dan tidak senaknya sendiri,” tegas Hendrajoni.
Sementara itu menurut keterangan “M” (62) warga Sungai Pinang beberapa bulan yang lalu di lokasi Pulau Taraju menuturkan, bahwa Pulau Taraju seluas kurang lebih 2 hektare telah dibelinya sejak tahun 1996, dari Aambirin (all) warga Mandeh.

Bahkan M juga menegaskan, bahwa pulau taraju ini dibelinya dengan dasar Bukti Jual Beli ( BJB) yang ada, sedangkan sertifikat jual beli nya tidak ada.

Atas dugaan adanya pembakaran lahan di Pulau Taraju tim dari Polda Sumbar berapa tahun lampau
bersama tim dari Polres Pessel Pernah turun ke lokasi, untuk melakukan investigasi dan pengumpulan barang bukti serta keterangan para saksi – saksi.

Kapolres Pessel AKBP. Fery Herlambang, S,IK,MM yang menjabat waktu itu pada tahun 2019 melalui Kasat Reskrim AKP. Elizabet SIK didampingi KBO Reskrim Ipda Aguswanto menjelaskan, sejauh ini penyidik unit Tipiter Reskrim Polres Pessel telah melakukan pemanggilan beberapa orang saksi – saksi, kurang lebih 6 orang saksi dan 4 orang ahli sudah dimintai keterangan. Salah satunya pihak wali nagari setempat.

Ke depan, kita masih akan panggil saksi lainya, guna pengumpulan keterangan dan bukti – bukti lainya. Untuk, proses lebih lanjut,” ujar Aguswanto ketika itu.

Tetapi Hari ini tahun 2026 Kantor ATR/ BPN Pesisir Selatan dengan Beraninya, mengeluarkan sertifikat SHM Kepada Darman Seorang Warga Sungai Liku Kecamatan Ranah Pesisir, pengakuan Darman pulau taraju ini di belinya pada seseorang, padahal pengakuannya itu tak beralasan, diduga dokumen pengurus serifikat memakai dukumen palsu menurut Seorang ketua LSM di padang.Dia memintak Polda Sumbar untuk menyelidiki hal ini.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *