Personil Satpol PP BKO Kecamatan Pauh mendampingi Kasi Trantib Kecamatan Pauh dan Kasi Perizinan Kecamatan Pauh menindaklanjuti laporan warga terkait adanya kanopi rumah yang dipasang melebihi batas badan jalan di Perumahan Taratak Permai, Kelurahan Koto Lua Tangah, Kecamatan Pauh. Kamis, (17/7/25).
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban dan penegakan ketertiban umum di wilayah Kota Padang.
Pemasangan kanopi yang melebihi badan jalan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan masalah keamanan bagi pengguna jalan lainnya.
Satpol PP Padang mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam mendirikan bangunan atau struktur di sekitar jalan, guna menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
Langsung ke konten





