Solok Selatan-Pemberitaan tentang dana bos dan uang komite periode 2022 sampai 2024 di SMA 1 Muara labuh kabupaten solok selatan kembali mencuat, padahal Asril selaku kepala sekolah sudah menjalani masa pensiun, dalam wawancara dengan media ini Asril mantan kepsek SMA 1 muara Labuh memaparkan secara singkat dan jelas.
Begini ulasannya: pada tahun 2022 jumlah siswa di SMA.1 muara labuh adalah 834 orang dan di tahun 2023 jumlah siswa dari kelas satu sampai kelas tiga berkisar sekitar 904 orang siswa kemudian tahun 2024 jumlah siswa menurun jadi 897 orang dengan pengalokasian dana Bos per siswa berkisar 1,590.000 (satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah ) persiswa pertahun nya ,ini telah digunakan sesuai peruntukannya. Kemudian kegiatan ini telah diperiksa dinas pendidikan dan inspektorat provinsi sumatera Barat secara berkala dan dinyatakan tidak ada masalah samasekali.
Penggunaan dana bos di SMA 1 Muara labuh dilakukan sudah sesuai dengan juknis Markas bos dan digunakan secara transparan dengan diketahui wali murid serta pengurus komite waktu itu.jadi kami dalam penggunaan dana bos telah dilakukan menurut aturan yang ada dan telah disetujui dinas pendidikan provinsi Sumatera Barat.
Kalau soal pungutan uang SPP telah diputuskan dalam rapat komite dan wali murid di tahun itu, wartawan dan tokoh masyarakat solok selatan juga kami undang kesekolah SMA.1 Muara labuh yang saya pimpin disaat rapat komite , dan selama saya menjabat tak ada masalah dalam penggunaan uang komite 2022 sampai 2024 semua berjalan lancar dan tak ada kendala sama sekali.
Apa itu uang komite begini penjelasannya secara utuh supaya mudah dipahami masyarakat.
Jika kita merujuk ke peraturan yang ada, tidak semua uang komite sekolah itu disebut pungutan liar (pungli) karena bisa saja uang komite sekolah ini adalah bentuk dari sumbangan sukarela maupun bantuan yang tak mengikat yang dilakukan mereka yang peduli akan pendidikan.
Nah “untuk lebih jelasnya apakah uang komite sekolah termasuk pungli…? Hal ini kerap dipertanyakan oleh kebanyakan orang karena mereka berpikir bahwa mereka harus membayar sesuatu yang masih belum jelas aturannya.
Pungli memang telah menjadi momok di dalam dunia pendidikan. Umumnya ini terjadi pada tahun ajaran baru ketika proses belajar mengajar di suatu lembaga pendidikan baru saja dimulai.
Sebelum awal tahun ajaran baru, biasanya akan diselenggarakan rapat komite untuk membahas keuangan sekolah yang masih belum mencukupi, karenanya untuk menambah, hal tersebut diperlukan tambahan dana.Dari sinilah muncul inisiatif untuk menggalang dana pendidikan dari orang tua murid. Namun pungutan ini seharusnya tidaklah bersifat memaksa.
Karena berdasar pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.Inilah aturan yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Jadi, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela, pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat.supaya ada payung hukum
Sebainya iuran uang komite dituangkan dalam pergub biar kepala sekolah seluruh indonesia tidak was-was.
Karena itulah pungutan ini disebut sebagai pungutan liar karena tidak termasuk ke dalam bentuk penggalangan dana yang ditentang oleh Kemendikbud. Jadi, apakah uang komite sekolah termasuk pungli?
Sebenarnya tidak semua uang komite sekolah termasuk pungli. Karena bisa saja uang komite sekolah ini adalah bentuk dari sumbangan sukarela maupun bantuan Lantaran dua macam sistem penggalangan dana ini memang boleh diterapkan dalam sistem pendidikan Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Sementara bantuan, yang sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, menyebutkan bahwa bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Intinya, pemberian dana dari pihak luar, bukan orang tua/wali murid serta pihak masih terkait dengan sekolah.
Dua cara ini boleh diterapkan karena sifatnya yang tidak memaksa, terlebih bila ada beberapa kegiatan sekolah yang tidak tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itulah komite sekolah meminta biaya tambahan.
Suardi Mike dari LSM KPK-RI menyarankan supaya LSM dan Insan Pers di Sumbar untuk membaca aturan dari pemerintah ini sebelum melakukan investigasi supaya tidak terjadi kesalahan informasi dalam menelaah soal bos dan uang komite.Regulasi juga dituangkan dalam sila ke 4 pancasila.(**)






