Payakumbuh-Polemik mencuat dari SMA Negeri 1 Kota Payakumbuh baru-baru ini setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) setelah ada klarifikasi dari kepsek kartu kendali Infak Pendidikan adalah Murni berasal dari persetujuan orang tua murid dan komite sekolah.
Infak atau iyuran itu bertujuan murni untuk kemajuan sekolah SMA 1 Payakumbuh. seharusnya bersifat sukarela tetapi dicantumkan dalam kartu tagihan resmi siswa, berdampingan dengan komponen wajib seperti dana ujian dan biaya administrasi dan hal ini akan diperbaiki SMA 1 Payahkumbuh untuk kedepannya.
Tagihan itu memuat kalimat:
Imfak Pendukung Peningkatan Mutu Pendidikan Siswa – SMA Negeri 1 Payakumbuh – TH. 2024-2025.” Tak menyalahi aturan secara hukum tetapi alangkah baiknya nama ini di ubah menjadi kartu tagihan uang SPP saja.
Menurut Suardi Nike, dari LSM KPK-RI DPD Sumatera Barat, miskomonikasi antara LSM nya dan Kepala sekolah semata- mata untuk kebaikan dunia pendidikan disumbar, setelah ada keterangan yang rinci dari mantan kepsek secara jelas dengan rincian kegunaan uang komite dan dana insedentil 1juta per siswa baru untuk pembelian lahan yang sudah di bebaskan dan masalah kegunaan uang ini sudah clear dan ada semua ada bukti-buktinya.
Tidak hanya itu. Dana yang terkumpul disebut digunakan untuk membeli tanah senilai Rp600 juta, sudah melalui mekanisme resmi rapat orang tua murid dan alumni sehingga pembelian tanah tak ada masalah lagi dimata hukum, dan dugaan bahwa pengelolaan dana dilakukan di luar aturan negara tidak terbukti lagi.
Menurut suardi nike dari LSM KPK-RI Yang perlu diperbaiki adalah infak pendidikan tersebut kartu kendalinya di hapuskan saja dan di ubah namanya dengan kartu kendali SPP saja Artinya, ada sistem kontrol dan administrasi seperti halnya pungutan resmi seperti sekolah menengah lainnya yang ada disumbar ini.
Ketua KPK-RI Sumbar, Suardi Nike,juga menegaskan bahwa praktik semacam ini harus bisa dijelaskan karena secara hukum, meskipun telah disetujui oleh komite sekolah atau wali murid. Untuk itu dia mendorong ada pergub (peraturan gubernur) untuk pungutan disekolah biar ada payung hukumnya dan kepala sekolah tak was-was lagi dalam memungut iyuran di sekolah
Kalau tak ada payung hukum KPK-RI menyebut akan ada potensi pelanggaran terhadap UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar.
Namun Suardi Nike sebagai penggiat anti korupsi, setelah ada pertemuan dengan mantan kepsek SMA 1 kota Payakuambuh, sangat memahami kondisi sekolah saat itu, dan proses pembelian tanah sudah dilakukan secara persetujuan semua pihak yangdisetujui pihak komite dan orang tua murid serta alumni sekolah hal tersebut bukan inisiatif kepala saja sekolah saja. Tetapi sudah diketahui semua pihak.
Kejadian ini telah mengajarkan kita, bahwa komikasi yang terjalin baik akan menyelesai semua.persoalan tanpa ada konsekwensi hukum yang perlu do hadapi. Suardi nike berpesan kepada kepala SMA dan SMK seluruh sumbar untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan dan Bos dan komite.






