Pesisir Selatan–Dugaan penerbitan sertifikat tanah berbentuk Sertifikat Hak milik (SHM) di ruang laut pesisir selatan Yaitu Di pulau Taraju Yang di miliki Darman warga Sungai Liku kecamatan Ranah Pesisir, memicu polemik serius. Penerbitan diduga tak sesuai prosedur sesuai keterangan sekcam Kecamatan Tarusan.
Sertifikat yang diduga diterbitkan oleh pihak Kantor ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) wilayah Sago Pesisir Selatan ini menjadi sorotan karena lokasi tanah yang dimaksud berada di wilayah perairan. Langkah ini dinilai melanggar ketentuan tata ruang serta membuka peluang privatisasi ruang laut melalui aktivitas yang direncanakan oleh pemegang sertifikat.
Peran ATR/BPN dan Dugaan Pelanggaran
Menurut regulasi, penerbitan sertifikat tanah oleh ATR/BPN harus memperhatikan kesesuaian tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Namun, muncul dugaan bahwa sertifikat SHM ) Setifikat Hak milik yang diterbitkan ini tidak sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kabupaten Pesisir Selatan dan peraturan tentang pemanfaatan ruang laut. Diduga banyak kejanggalan.
Ketika Hal ini Dikonfirmasi Kepada Mira Desrita.S.SIT Kepala Kantor ATR/BPN Painan, Senin(23/2/206) diruang kerjanya” Mira menjawab semua pertanyaan yang diajukan media ini, menurut Mira sebelum sertifikat di proses, BPN Menunggu sanggahan dari penggugat Zainal tetapi ketika BPN Melakukan pengukuran kepulau tersebut tak ada pihak yang mengaku ahli waris melakukan sanggahan atau larangan kepada petugas kami dilapangan.
Setelah sertifikat terbit pihak BPN Selama 30 hari menunggu sanggahan kalau memang tanah di pulau tersebut ada pewarisnya, juga tak ada sanggahan sama sekali, Menurut Mira BPN Selalu bekerja profesional dan mengedepankan transparansi dalam pembuatan sertifikat tanah.
Untuk saat ini 30 hari kedepan kami telah memblokir sertifikat atas nama Darman tersebut dan selanjutnya akan memblokir sertifikat tersebut sampai kasus Perdata dari Pulau Taraju ini inkra di pengadilan. Karena menurut mira dia tak mau ambil resiko dengan tanah pulau yang bermasalah.
Penyebab sertifikat di blokir dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain:
1. Sengketa kepemilikan*: Sertifikat dapat di blokir jika terdapat sengketa kepemilikan antara pihak-pihak yang terkait.
2. Utang-piutang: Sertifikat dapat di blokir jika pemilik sertifikat memiliki utang yang belum dibayar.
3. Proses hukum : Sertifikat dapat di blokir jika sedang dalam proses hukum, seperti proses gancaran atau proses sita jaminan.
4. Pajak: Sertifikat dapat di blokir jika pemilik sertifikat memiliki tunggakan pajak.
5. Kredit: Sertifikat dapat di blokir jika digunakan sebagai jaminan kredit dan kredit tersebut tidak dibayar.
6. Sertifikat palsu: Sertifikat dapat di blokir jika terbukti palsu atau tidak sah.
7. Perintah Pengadilan: Sertifikat dapat di blokir atas perintah Pengadilan jika terdapat keputusan yang mengharuskan pemblokiran sertifikat.
Untuk mengetahui penyebab sertifikat di blokir, Anda dapat menghubungi kantor pertanahan setempat atau lembaga yang terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Jika terbukti, tindakan ini menjadi pelanggaran serius karena ruang laut tidak seharusnya dialihfungsikan menjadi kawasan daratan untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa melalui mekanisme perizinan yang ketat.
Aktivitas reklamasi yang direncanakan oleh pemilik sertifikat juga berpotensi melanggar ketentuan zonasi dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang menjadi acuan pengelolaan ruang laut di tingkat provinsi yang telah dilebur pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Ketentuan Hukum tentang Sempadan Pantai dan Ruang Laut
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016, sempadan pantai memiliki fungsi ekologis penting dan harus dilindungi. Kawasan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan komersial yang dapat merusak lingkungan. Selain itu, ruang laut hingga 12 mil dari garis pantai adalah wilayah yang diatur dan diawasi oleh pemerintah provinsi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Penerbitan sertifikat di wilayah laut jelas bertentangan dengan fungsi ruang laut sebagai aset publik dan pelanggaran terhadap tata ruang wilayah. Hal ini juga bertentangan dengan asas keberlanjutan yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Yafarudin YPAI aktivis lingkungan hidup pesisir Selatan meminta untuk segera memeriksa sertifikat jika terdapat izin pemanfaatan ruang laut, serta bekerja sama dengan ATR/BPN untuk mengevaluasi status hukum sertifikat tanah di ruang laut.
Hal ini penting untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan masyarakat.”
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga ruang laut sebagai aset publik yang dikelola secara berkelanjutan. Jika dugaan ini terbukti benar, sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat agar tidak menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut di Indonesia.
Hukuman dan pasal yang terkait dengan terbitnya sertifikat tanpa prosedur adalah sebagai berikut:
Pasal 263 KUHP1: Membuat atau menggunakan surat palsu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 264 KUHP : Membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Pasal 266 KUHP: Membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan*: Pasal 84 menyatakan bahwa setiap pejabat pemerintah yang mengeluarkan surat keputusan atau dokumen yang tidak sesuai dengan prosedur dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (@di)
Langsung ke konten






