Padang – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (DPD KPK RI) Sumatera Barat melaporkan dugaan praktik penampungan material tanah urug yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat.
Material tersebut diduga digunakan dalam proyek pembangunan Pelabuhan Panasahan Painan yang dikerjakan oleh perusahaan pemenang proyek.
Ketua DPD KPK RI Sumbar, Suardi Nike, mengatakan laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan penelusuran dan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penampungan dan penggunaan material tanah urug yang diduga tidak memiliki legalitas.
“Dari hasil investigasi awal, kami menemukan indikasi adanya material tanah urug yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin yang kemudian ditampung dan digunakan dalam proyek pembangunan Pelabuhan Panasahan Painan,” kata Suardi Nike, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurutnya, pihak yang diduga menampung material tersebut merupakan perusahaan yang menjadi pemenang dan pelaksana proyek pembangunan pelabuhan tersebut.
Sebelum menyampaikan laporan ke kepolisian, DPD KPK RI Sumbar mengaku telah lebih dahulu mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak perusahaan pelaksana proyek pada awal Februari 2026.
Namun hingga saat ini, kata Suardi, pihaknya belum menerima penjelasan terkait legalitas sumber material tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut.
Persoalan legalitas material proyek tersebut juga sempat menjadi perhatian pemerintah daerah. Pada Sabtu, 7 Maret 2026, Bupati Pesisir Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Pelabuhan panasahan Painan dan mempertanyakan legalitas aktivitas yang memasok material ke proyek tersebut.
Suardi menyatakan, apabila terbukti terdapat pihak yang menampung dan menggunakan material hasil tambang tanpa izin, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki legalitas dalam proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara juga dapat menimbulkan persoalan dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Karena itu perlu ditelusuri rantai pasok material tersebut, mulai dari pihak yang menambang, menampung, hingga pihak yang menggunakan material tersebut dalam proyek pembangunan,” ujarnya.
Melalui laporan tersebut, DPD KPK RI Sumbar meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat melakukan penyelidikan terhadap dugaan penampungan dan penggunaan material tanah urug ilegal dalam proyek pembangunan Pelabuhan Panasahan Painan.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)
Langsung ke konten






