20250725 093040 1 768x197

Anto Romo, Mafia Tanah di Tapan diduga Memakai Tiga Nama Palsu.

 

Pesisir Selatan–Mafia tanah di Pesisir selatan, Sumatera Barat, diduga memakai
tiga nama Palsu dalam aksinya menjual hutan HPK di Tapan, nama yang sering dipakai adalah :Anto Romo, Yanto, Hermanto, nama ini sering dipakai dalam  menjual hutan Hutan Produksi Konversi (HPK) secara ilegal. Kegiatan ini telah lama dilakukan tanpa terendus pihak penegak hukum di pesisir selatan.

Hukuman bagi mafia tanah yang menggunakan tiga nama palsu dapat berupa:

-Pidana Penjara: Maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta (Pasal 55 UUPA)

– Pidana Penjara : Maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar (Pasal 104 UUPA)

– Pidana Penjara : Maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta (Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat)

– Pidana Penjara: Maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar (Pasal 385 KUHP tentang penipuan)

Selain itu, mafia tanah juga dapat dijerat dengan UU Perbankan dan UU Kepailitan jika menggunakan sertifikat palsu sebagai agunan kredit.

Suardi Nike Ketua LSM KPK-RI Mendesak Polres pesisir Untuk menangkap Anto romo, karana kuat dugaan menjual hutan HPK Dengan semena-mena, dari informasi dari masyarakat Sudah ratusan Hektar telah dijualnya untuk jadi kebun kelapa sawit.

Pidana bagi masyarakat yang menjual Hutan Produksi Konversi (HPK) untuk dijadikan kebun kelapa sawit tanpa izin resmi dapat berupa:

– Pidana Penjara: Maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar (Pasal 99 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan)
– *Pidana Penjara*: Maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar (Pasal 108 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan)

– Pidana Penjara : Maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta (Pasal 12 UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan)

Selain itu, masyarakat juga dapat diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi hutan dan membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan

Modus Operandi:

Penjualan hutan HPK tanpa izin resmi
– Penggunaan identitas adat_ untuk memuluskan transaksi
– Intimidasi terhadap masyarakat lokal
– Penggunaan dana untuk membujuk masyarakat adat

Dampak:

– Kerusakan lingkungan dan kehilangan keanekaragaman hayati
– Kerugian negara dari sisi pendapatan pajak dan pengelolaan aset
– Konflik sosial antara masyarakat adat dan mafia tanah

Upaya Penindakan:

– Penyidikan oleh pihak kepolisian
– Pengawalan oleh masyarakat adat dan LSM
– Penerapan sanksi bagi pelaku mafia tanah .(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *