Polisi Menolak Usulkan DPR Gar SIM dan STNK Digartiskan Seumur Hidup

Jakarta, – Proses perpanjangan SIM per lima tahun mendapat perhatian sejumlah pihak karena kepengurusannya memberatkan masyarakat. Perpanjangan masa berlaku SIM pun diminta dikaji ulang.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan masa berlaku SIM sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.

“Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan di Jakarta

Selain itu Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri mengungkapkan proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan masyarakat. Hal ini tak lain karena pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, pemilik SIM harus memiliki keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.

Aan juga menjelaskan SIM tak bisa berlaku seumur hidup karena pertimbangan dalam kurun 5 tahun seseorang bisa berganti identitas ataupun alamat.

Selanjutnya polisi sudah menyiapkan aturan yakni sistem poin SIM yang mana jika pemegang SIM telah mencapai batas jumlah poin maksimal melakukan pelanggaran lalu lintas maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut hak kepemilikannya.

Ini termasuk jika seorang pemegang SIM mengalami kecelakaan berat yang berpengaruh pada poin pelanggaran dan wajib test ulang SIM.

“Satu orang pemegang SIM diberikan 12 poin kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran. Ketika melakukan pelanggaran sedang 3 poin. Kalau habis harus dicabut,” kata Aan.

Untuk diketahui, usulan SIM berlaku seumur hidup telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) 14 September 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *