Polri  

Kompak jadi Pengedar Narkoba Kakak Adik Ditangkap Polisi, Orang Tua Histeris, Digerebek di Rumah

PADANG, – Resahkan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahdatar meng­ge­­rebek rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli dan pes­ta narkoba di Jorong Am­palu Ketek, Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum.

Parahnya dari peng­gerebekan itu, petugas mengamankan dua orang bernama Visko Arisandi (33) dan Vicky Adrian (19) yang merupakan kakak adik kandung. Sementara, petugas yang melakukan penggeledahan, berhasil menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja serta berbagai peralatan untuk mengonsumsi nar­koba.

Kasatresnarkoba Pol­res Tanahdatar, AKP Mu­hammad Arvi, mengata­kan bahwa kedua pelaku diamankan saat berada di rumah orang tua mereka di Jorong Ampalu Ketek, Na­gari Labuah, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanahdatar, Kamis (26/6) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Benar kita telah me­ngamankan dua orang pria karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kawasan Na­gari Labuah. Salah satu dari pelaku merupakan residivis, satu lagi meru­pakan adiknya yang diajak untuk menjadi pengedar,” kata Arvi, Jumat (27/6).

Dijelaskan AKP Arvi, penangkapan kedua pelaku berawal dari hasil pe­nye­lidikan petugas tim di lapa­ngan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut.

Selain itu, ma­sya­rakat juga melaporkan jika pelaku Visko Arisandi kerap mengedarkan nar­koba di kawasan tempat tinggalnya.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kami mendapat informasi kalau pelaku Visko Ari­sandi bersama adik kan­dungnya Visko Arisandi memiliki dan menyimpan narkoba di kediamannya.

Tim kemudian bergerak ke kediaman orang tua pelaku untuk menggerebeknya,” jelas AKP Arvi.

AKP Arvi menuturkan, setelah dilakukan pengge­rebekan, tim mengaman­kan kedua pelaku tanpa perlawanan.

Tim ke­mu­dian memanggil sak­si-saksi yang merupakan warga setempat untuk dila­kukan penggeledahan ba­dan dan penggeledahan di dalam rumah. Orang tuanya sem­pat histeris melihat anak­nya ditangkap

“Ketika dilakukan peng­geledahan, tim menemu­kan barang bukti berupa 11 pa­ket sabu dan satu paket ganja yang dibungkus meng­gunakan plastik klip bening.

Kita juga menyita bong, plastik pembungkus sabu dan Handphone,” tutur dia.

AKP Arvi menuturkan, di hadapan saksi-saksi, kedua pelaku mengakui jika barang bukti yang dite­mukan merupakan milik mereka yang akan dijual dan dikonsumsi. Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Tanahdatar un­tuk diproses hukum.

“Visco ini merupakan residivis kasus sabu. Sele­pas dari penjara ia kembali berulah dengan menjual dan mengedarkan nar­ko­ba. Parahnya, ia juga mel­i­batkan adiknya untuk me­ngedarkan atau menjual narkotika jenis sabu,’ tutup dia. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *