PADANG, – Resahkan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahdatar menggerebek rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli dan pesta narkoba di Jorong Ampalu Ketek, Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum.
Parahnya dari penggerebekan itu, petugas mengamankan dua orang bernama Visko Arisandi (33) dan Vicky Adrian (19) yang merupakan kakak adik kandung. Sementara, petugas yang melakukan penggeledahan, berhasil menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja serta berbagai peralatan untuk mengonsumsi narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Tanahdatar, AKP Muhammad Arvi, mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan saat berada di rumah orang tua mereka di Jorong Ampalu Ketek, Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanahdatar, Kamis (26/6) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Benar kita telah mengamankan dua orang pria karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kawasan Nagari Labuah. Salah satu dari pelaku merupakan residivis, satu lagi merupakan adiknya yang diajak untuk menjadi pengedar,” kata Arvi, Jumat (27/6).
Dijelaskan AKP Arvi, penangkapan kedua pelaku berawal dari hasil penyelidikan petugas tim di lapangan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut.
Selain itu, masyarakat juga melaporkan jika pelaku Visko Arisandi kerap mengedarkan narkoba di kawasan tempat tinggalnya.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kami mendapat informasi kalau pelaku Visko Arisandi bersama adik kandungnya Visko Arisandi memiliki dan menyimpan narkoba di kediamannya.
Tim kemudian bergerak ke kediaman orang tua pelaku untuk menggerebeknya,” jelas AKP Arvi.
AKP Arvi menuturkan, setelah dilakukan penggerebekan, tim mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Tim kemudian memanggil saksi-saksi yang merupakan warga setempat untuk dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam rumah. Orang tuanya sempat histeris melihat anaknya ditangkap
“Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu dan satu paket ganja yang dibungkus menggunakan plastik klip bening.
Kita juga menyita bong, plastik pembungkus sabu dan Handphone,” tutur dia.
AKP Arvi menuturkan, di hadapan saksi-saksi, kedua pelaku mengakui jika barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka yang akan dijual dan dikonsumsi. Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Tanahdatar untuk diproses hukum.
“Visco ini merupakan residivis kasus sabu. Selepas dari penjara ia kembali berulah dengan menjual dan mengedarkan narkoba. Parahnya, ia juga melibatkan adiknya untuk mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu,’ tutup dia. (**)






