PADANG, – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya merilis secara resmi kasus perederan narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram yang diungkap oleh Kepolisian setempat pada akhir Agustus lalu pada Rabu (17/9).
Rilis yang dipimpin langsung oleh Kepala Polda Sumbar Irjen Pol Gatot Try Suryanta itu dihadiri langsung perwakilan pemerintah provinsi, Kejaksaan, BNNP, Kepabeanan dan Cukai, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan lainnya.
“Pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen Polda Sumbar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumbar, kami tidak main-main,” tegas Gatot di Padang.
Dalam kegiatan rilis itu pihak Kepolisian juga turut menghadirkan langsung barang bukti sabu-sabu seberat 50 kilogram, dan tersangka berinisial AA (42) yang merupakan warga Kota Padang.
Lebih lanjut Gatot menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Kamis (28/8) di sebuah rumah yang beralamat di Jl S Parman, Lolong Belanti, Padang.
Tersangka AA menyimpan narkotika jenis sabu-sabu itu di bawah kasur, di dalam lemari kecil, dan di dalam kamar rumah dengan total berat kotor seluruhnya mencapai 50 kilogram.
Gatot mengatakan bahwa kasus peredaran barang haram yang dilakukan oleh tersangka AA itu berkaitan dengan jaringan internasional karena sabu-sabu datang dari Malaysia.
Untuk hal tersebut Kapolda Sumbar telah melakukan koordinasi dengan pihak Mabes Polri untuk melakukan pengembangan serta pengusutan lebih lanjut.
Adapun modus yang dilakukan antara pelaku dengan pengirim barang dari luar negeri hanya melalui komunikasi seluler, tanpa bertemu langsung dan saling mengenal.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan terungkap bahwa mereka tidak saling mengenal dan hanya berkomunikasi lewat telefon, pelaku bahkan sampai mengganti handphone sebanyak sepuluh kali untuk mengelabui aksinya,” jelasnya.
Kini kasus tersebut telah berada di tahap penyidikan oleh pihak Kepolisian, tersangka AA dijerat dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)