Pesisir Selatan–Berdasarkan informasi, Wali Nagari Simpang Gunuang Tapan telah mengakui bahwa alat berat masih beroperasi di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di daerah tersebut.
Hal ini merupakan pelanggaran terhadap:
– UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 Ayat (1) yang melarang kegiatan pertambangan dan perkebunan di dalam kawasan hutan.
– Perda Sumbar No. 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Hutan, Pasal 15 Ayat (1) yang melarang kegiatan yang merusak lingkungan di dalam kawasan hutan.
Suardi Nake dari LSM KPK-RI DPD Sumbar menyatakan bahwa oknum Wali yang merusak hutan HPK di Tapan sudah layak menerima hukuman yang setimpal.
Berdasarkan hukum, oknum Wali tersebut dapat dikenakan:
– Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
– Pasal 86 UU No. 41 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Selain itu, oknum Wali tersebut juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pemberhentian dari jabatan.
Apakah kamu ingin tahu lebih lanjut tentang proses hukumnya. (redaksi)







