Libasmedia.com – Seorang pria berinisial ON panggilan Okta (20) yang tengah menunggu kelahiran anak pertama dari istri keduanya hanya bisa pasrah saat ditangkap Tim Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh di rumah kontrakannya Jalan Kiwi, Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, pada Selasa (22/7).
Okta yang merupakan residivis dalam kasus ganja itu ditangkap setelah petugas melakukan menangkap rekannya berinsial AH (28). Berkat nyanyian AH inilah, petugas mendatangi rumah kontrakan Okta lalu meringkusnya tanpa perlawanan.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hendra mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan setelah Tim Phantom Squad mendapatkan informasi bahwa mereka tengah memaket narkoba jenis sabu untuk diedarkan.
“Kita melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Kapalo Koto Dibalai. Dirumah itu kita dapat informasi bahwa dua orang residivis diduga tengah memaket narkoba jenis sabu. Dari penggerebekan itu, tim berhasil diamankan sejumlah paket sabu, plastik klip serta timbangan digital,” kata AKP Hendra, Kamis (24/7).
AKP Hendra menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku ON dengan barang bukti 1 paket sabu. Kemudian, rekannya ON yang berada di dalam rumah dengan barang bukti 6 paket sabu berbagai ukuran, plastik klip serta timbangan digital.
Kepada petugas, pelaku ON mengaku sebelumnya menjemput sabu tersebut ke Kota Padang bersama rekannya bernama Yusuf (DPO). Sabu juga diberikan kepada pria berinsial AM (21). Dari informasi itu, Phantom Squad bergerak cepat memburu AM,” tuturnya.
Setelah menangkap ON dan HA, kata AKP Hendra, pihaknya melakukan pengembangan dengan menangkap pria lainnya berinisial AM di Perumahan Abu Rehan View 3 di Kelurahan Payolansek. Kecamatan Payakumbuh Barat. dengan barang bukti 8 paket sabu berbagai ukuran, plastik klip serta timbangan digital.
Setelah menangkap ketiganya, petugas membawa pelaku berikut dengan barang bukti ke Mapolres Payakumbuh. Kita masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringannya,” tegas dia.
Sementara pelaku Okta di Mapolres Payakumbuh kawasan Labuah Basilang mengakui bahwa ia sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus narkoba jenis ganja pada tahun 2022 lalu, saat itu Okta divonis 2 tahun penjara.
“ Dulu waktu ditangkap dalam kasus Ganja, divonis 2 tahun penjara. Iya, saat ini istri kedua saya tengah hamil tua dan menunggu kelahiran anak pertama kami,” akunya kepada penyidik. (**)




