Tim Reskrim Polsek Pauh Ciduk Tiga Sekawan Maling Kandang Ayam dan Seng Alumunium Disikat lalu Dijual Uang untuk Berfoya-foya

PADANG – Tim Opsnal Reskrim Polsek Pauh menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di sebuah kandang ayam milik warga. Sedangkan dua rekannya masih buron.

Pria tersebut diketahui berinisial AP (31), yang merupakan warga Koto Baru, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Dia ditangkap di rumahnya pada pada Rabu (23/7) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Pauh AKP Na­sirwan mengatakan, pe­nangkapan terduga pelaku tersebut berdasarkan la­poran dari seorang warga yang resah atas pencurian yang terjadi di kandang ayam miliknya.

“Penangkapan dila­ku­kan berdasarkan laporan korban dan hasil penye­lidikan yang kami lakukan sejak keja­dian,” ujar Na­sirwan.

Dijelaskannya, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu, (25/9) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB, di kan­dang ayam milik Haji Fir­daus Thalib yang dikelola oleh Andrizal (32) di Ban­cah, Koto Baru, Kelu­rahan Limau Manis Se­latan.

Dalam kejadian ter­sebut, korban kehilangan sejumlah seng spandek aluminium, yang menurut taksiran mengalami keru­gian hingga Rp7 juta, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Pauh.

Berdasarkan penga­ku­an AP, dalam menjalankan aksinya tersebut dia di­bantu oleh dua orang re­kannya berinisial Pdan R, yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Saat diamankan, pi­hak keluarga sempat merasa keberatan. Namun setelah kami berikan penjelasan, pelaku akhirnya dibawa ke kantor polisi,” kata Na­sirwan.

Menurut pengakuan AP, barang hasil curian telah dijual ke pengepul barang bekas di kawasan Gadut, depan lapangan golf, dan uang hasil penjualan digu­nakan untuk berfoya-foya.

“Dari penangkapan ini, ka­mi menyita barang bukti be­ru­pa tujuh lembar seng span­dek aluminium warna sil­ver, dan satu unit sepeda mo­tor Honda Supra tanpa pelat no­mor (TNKB),” tutur Nasirwan.

Saat ini, tegas Na­sir­wan, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pauh untuk pe­meriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus ter­hadap dua pelaku lainnya yang masih buron.

“Pelaku AP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pen­curian dengan pembe­ra­tan, dengan ancaman hu­kuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *