PADANG – Tim Opsnal Reskrim Polsek Pauh menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di sebuah kandang ayam milik warga. Sedangkan dua rekannya masih buron.
Pria tersebut diketahui berinisial AP (31), yang merupakan warga Koto Baru, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Dia ditangkap di rumahnya pada pada Rabu (23/7) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Pauh AKP Nasirwan mengatakan, penangkapan terduga pelaku tersebut berdasarkan laporan dari seorang warga yang resah atas pencurian yang terjadi di kandang ayam miliknya.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan yang kami lakukan sejak kejadian,” ujar Nasirwan.
Dijelaskannya, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu, (25/9) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB, di kandang ayam milik Haji Firdaus Thalib yang dikelola oleh Andrizal (32) di Bancah, Koto Baru, Kelurahan Limau Manis Selatan.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah seng spandek aluminium, yang menurut taksiran mengalami kerugian hingga Rp7 juta, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Pauh.
Berdasarkan pengakuan AP, dalam menjalankan aksinya tersebut dia dibantu oleh dua orang rekannya berinisial Pdan R, yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Saat diamankan, pihak keluarga sempat merasa keberatan. Namun setelah kami berikan penjelasan, pelaku akhirnya dibawa ke kantor polisi,” kata Nasirwan.
Menurut pengakuan AP, barang hasil curian telah dijual ke pengepul barang bekas di kawasan Gadut, depan lapangan golf, dan uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya.
“Dari penangkapan ini, kami menyita barang bukti berupa tujuh lembar seng spandek aluminium warna silver, dan satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa pelat nomor (TNKB),” tutur Nasirwan.
Saat ini, tegas Nasirwan, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pauh untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron.
“Pelaku AP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (**)




