Polri  

Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang Gerebek Sejoli Kumpul Kebo saat Pesta Narkoba, Bong dan Satu Paket Sabu jadi Barang Bukti,

PADANG, –Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menggerebek salah satu rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat pesta sabu di kawasan Tarok, RT 002, RW 008, Kelurahan Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, pada Selasa (4/11).

 

Dari penggerebekan itu, petugas mendapati sepasang kekasih berinisial MF (33) dan PR (25) sedang memakai sabu. Petugas yang melakukan pengge­le­dahan menyita barang buk­t­i satu paket sabu, alat hisap sabu atau bong dan satu unit Handphpne (Hp).

 

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius membenarkan adanya pe­nangkapan itu. Menurutnya, sepasang kekasih yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap berkat adanya laporan dari ma­syar­akat.

 

“Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penggunaan sabu-sabu di rumah tersebut. Menindaklanjutinya, tim kemudian mendatangi lokasi dan mengintai gerak-gerik orang yang ada di dalam rumah,” kata AKP Martadius, Rabu (5/11).

 

AKP Martadius me­nam­­bahkan, setelah beberapa jam di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku berada di dalam rumah untuk mengonsumsi sabu. Tim kemudian menggerebek keduanya dan mengamankannya tanpa perlawanan.

 

Setelah ditangkap, ka­mi melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga setempat. Ha­sil­nya, ditemukan satu plastik kecil berisikan butiran sabu-sabu, satu unit handphone warna hitam merek Oppo, dan satu set alat hisap,” ujar AKP Martadius.

 

Dijelaskan AKP Martadius, kedua telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan urine, kedua pelaku dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

 

“Kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Padang. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya termasuk tempat pelaku membeli sabu,” tegas dia.

 

AKP Martadius mengatakan, terhadap keduanya dijerat dengan Pasal 112, 114 junto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara.

 

“Kita mengimbau ma­sya­rakat untuk terus memberikan informasi terkait hal-hal yang mencurigakan termasuk penyalahgunaan narkotika.

Mari kita bersama-sama memberantasnya untuk mewujudkan Kota Padang terbebas dari nar­koba,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *