PADANG, – Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang meringkus dua orang pria yang terlibat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan ini berlangsung di sebuah kamar kos di kawasan Pasir Putih, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (13/8) sekitar pukul 00.40 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan yakni YP (32), buruh harian lepas, warga Dadok Tunggul Hitam, dan MF (26), warga Pasir Muaro Ganting, Parupuk Tabing.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sebuah kamar kos
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian menemukan bahwa kedua pelaku tengah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Martadius.
AKP Martadius menjelaskan, setelah menemukan kedua pelaku, tanpa membuang waktu, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti cukup banyak, yaitu empat paket besar dan empat paket kecil plastik klip bening berisi butiran kristal sabu, dua pak plastik klip bening kosong,” tutur AKP Martadius.
Ditambahkan AKP Martadius, pihaknya juga menemukan barang bukti satu lembar plastik klip besar kosong, satu set alat hisap bong, satu timbangan digital, satu pipet dengan ujung diruncingkan yang digunakan sebagai sendok, serta beberapa barang bukti lainnya
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik dan berada dalam penguasaan mereka,” jelasnya.
Selanjutnya, kata AKP Martadius, para pelaku dibawa ke Polresta Padang bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap peredaran narkotika di Kota Padang. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mengungkap kasus seperti ini, sehingga kerja sama publik sangat diperlukan demi menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Padang,” tutupnya. (**)






