Polri  

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang Ringkus Maling Tabung Gas Elpiji 

PADANG, –Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satres­krim) Polresta Padang me­nangkap seorang pria di­duga terlibat dalam kasus pencurian tabung gas elpiji 3 Kg di Jalan Siak, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Selasa (19/8) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial RM (40) ini di­buat tak berkutik dan tak bisa mengelak. Pasalnya, saat ditangkap petugas menemukan barang bukti berupa empat tabung gas elpiji yang dicurinya dari warung lontong milik warga.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyampaikan bahwa tersangka berinisial RM alias Bogal (40), warga Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Pelaku diamankan oleh tim yang dipimpin Iptu Adrian Afandi setelah di­duga membobol sebuah warung lontong dan mengambil empat tabung gas elpiji ukuran 3 Kg. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta,” kata Kompol Yasin.

Dijelaskan Kompol Yasin, peristiwa itu bermula ketika seorang warga mendengar teriakan “maling” di sekitar lokasi. Setelah memeriksa sumber suara, pelapor mendapati pintu warung milik orang tuanya dalam kondisi rusak.

“Pintu kayu tersebut telah dirusak pelaku untuk memudahkan masuk ke dalam warung. Tak jauh dari pintu, pelapor melihat empat tabung gas yang telah dikeluarkan dari dalam warung dan dimasukkan ke dalam kantong plastik,” tutur Kompol Yasin.

Menyadari adanya ak­si pencurian, ungkap Kompol Yasin, pelapor segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan ter­sebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian pada hari yang sama. Tim juga menyita tabung gas elpiji sebagai barang bukti. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp1 juta. Meski nilainya tidak besar, kasus ini tetap kami proses sesuai hukum karena termasuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Kompol Yasin.

Atas perbuatannya, tegas Kompol Yasin, pelaku terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan.

Kami meminta warga lebih berhati-hati menjaga barang-barang berharga, termasuk usaha kecil seperti warung, karena pelaku biasanya memanfaatkan kelengahan saat dini hari,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *