Pesisir Selatan, – Ngaku setubuhi anak tiri dibawah umur sebanyak dua kali, seorang pria berinisial R (46) diburu Tim Gabungan Reskrim Polres Pesisir Selatan dan Resmob Polda Sumbar di Kota Padang, pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 19.00 Wib.
Pria tersebut berhasil ditangkap Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan saat bersembunyi di Jalan Bariang Indah, Kota Padan.
Terduga pelaku berinisial R, diduga melakukan aksinya terhadap korban berinisial K pada 1 Agustus 2025 di Sungai Sirah, Kecamatan Sutera, sebelum melarikan diri ke Padang.
Keberhasilan operasi lintas batas wilayah ini adalah buah sinergi yang efektif dengan Tim Resmob Polda Sumatera Barat, yang memberikan dukungan penuh dalam pelacakan dan pengamanan keberadaan pelaku di ibu kota provinsi.
Kini, tersangka berinisial R telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menegaskan keseriusan aparat gabungan dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak.(**)







