Libasmedia.com Tiga pria diamankan Satres Narkoba Polres Kepulauan Mentawai diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Ketiga yang diamankan yakni DLV (35), MI (27), dan G (30) Ia ditangkap di Bengkel Las Dusun Turonia, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, dan juga di kediaman MI dan G di Dusun Karoniet Desa Tuapejat pada Jumat (4/7) sekitar pukul 11.00 Wib.
Kasat Resnarkoba Iptu Ali As Mardoni ketika diduga pelaku merupakan pengedar pemain lama di wilayah Kepulauan Mentawai. Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan masyarakat dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku. “Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Dusun Turonia, tepatnya di bengkel las dan di Dusun Karoniet,”kata Kasat Narkoba dalam keterangan tertulis Sabtu (5/7/2025).
Saat penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Barang bukti ditemukan didua tempat yang pertama di dekat potongan besi bengkel las dan didalam sarung stir mobil L300,”ujarnya Selain itu, petugas juga mengamankan satu alat hisap berupa bong, satu handphone, dan satu unit mobil pick up.
Dihadapan petugas ketiga pelaku mengakui barang bukti yang disita polisi miliknya. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Kepulauan Mentawai akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.






