Berita  

Suradi Nike Dari Korwil LMR–RI (Lembaga Misi regclasering) Sumbar Mintak Gakum dan Polda Sumbar Tindak Tegas Perusak Hutan HPK di Pessel

 

Painan – Hutan Produksi Konversi atau HPK di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dirambah, tak tanggung-tanggung demi mengikuti nafsu serakahnya para oknum Pejabat dan Pengusaha perambah mengalihfungsikan kawasan itu menjadi kebun kelapa sawit tanpa memperhatikan dampak lingkungan, dan hal teknis lainnya.

HPK ini berada diantara Kecamatan Lunang, Basa Ampek Balai Tapan, dan Inderapura. Para perambah yang juga disebut-sebut sebagai oknum pengusaha, pejabat di Kabupaten Pesisir Selatan, dan Provinsi Sumatera Barat menguasai lahan dengan luas bervariasi ada yang satu orang kuasai puluhan bahkan ratusan hektare.

Kendati informasinya sejumlah perambah pernah dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Sumatera Barat, namun kabar angin menyebut, aktivitas perambahan masih berlangsung, dan kayu-kayu dari penggundulan hutan diperjualbelikan ke pengusaha serkel-serkel ilegal di sekitar kawasan.

Berdasarkan data yang diterima redaksi, luas HPK tersebut mencapai 17 ribu hektare, dan aktivitas perambahannya telah berlangsung sejak 2013, dan meluas ke publik pada 10 Agustus 2019 ketika pembukaan lahan dengan cara dibakar dipublis oleh sejumlah media massa sampai tahun 2024 masih belum ada tindakan

Waktu itu pemadaman api dilakukan dengan cepat dengan terlibatnya anggota TNI, Polri, Dinas Kehutanan Sumbar, BPBD Kabupaten Pesisir Selatan, dan lainnya.

Sesuai berita yang pernah dipublis sebuah media online dengan judul “Karhutla di Kawasan HPK Pesisir Selatan, Polisi Periksa 2 Orang Warga”, diketahui bahwa Polres Pesisir Selatan telah menindaklanjuti kejadian.

Namun hingga saat ini, baik di media massa cetak maupun oline tidak ditemukan berita-berita lanjutan perihal tidaklanjut proses hukum dari kasus tersebut.

Korwil LM -RI Suardi Nike mendorong agar pihak terkait intens menangani kasus ini, sehingga siapapun yang terlibat pada aktivitas perambahan hutan HPK ini mendapat sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi mereka membawa-bawa nama kelompok tani sehingga bisa menguasai lahan sampai 1500 Ha hutan HPK

Dengan adanya Tim PKH yang di bentuk Presiden Prabowo ini, suardi meminta hutan HPK Yang rusak di Pessel ini didata ulang kembali dan menindak para pelaku serta mengembalikan fungsi hutan ini seperti semula.Dalam waktu dekat kami akan meminta penjelasan langsung ke Kapolda Sumatera Barat seputar perkembangan kasus, dan kami secara kelembagaan akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata dia dan membuat surat resmi dari LM-RI Ke tim PKH Sumbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *