Suardi Nike Ketua DPD LSM KPK-RI Desak Penegak Hukum Tangkap Pelaku Penjual Hutan Lindung di Indrapura

 

Pesisir Selatan–Tokoh masyarakat Bernama Suardi Nike dari LSM KPK (Komonitas Pemburu Koruptor) RI mengaku prihatin atas munculnya isu penjualan hutan lindung di wilayah Pesisir selatan.

Seperti dari data yang didapatnya seorang warga bernama Hendra Iskandar warga Kampung geti mudik, Nagari tiga sepakat kecamatan indra Pura dengan berani Menjual 4 Hektar hutan lindung seharga 68 juta rupiah kepada Dedi mawardi lubuak sanai kabupaten Muko-Muko dan Lilis karlina warga silaut kejadian ini berlangsung 16 Agustus 2023.Penjualan ini juga diperkuat Pernyataan ketua KAN setempat.

Dengan Kejadian ini Suardi Nike mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi resmi terhadap lindung di Indrapura karena
Hutan lindung adalah aset negara yang dilindungi oleh undang-undang, yaitu UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Setiap tindakan memperjualbelikan kawasan hutan lindung secara ilegal merupakan pelanggaran hukum serius dan dapat dikenai sanksi pidana berat.

Siradi Nike dan Masyarakat menanti langkah konkrit dari aparat dan instansi berwenang untuk memastikan kejelasan isu ini secara transparan, adil, dan profesional.

Hutan lindung adalah aset negara yang dilindungi oleh undang-undang.
Penjualan hutan lindung secara ilegal merupakan pelanggaran hukum serius.

Masyarakat menanti klarifikasi resmi dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Aparat dan instansi berwenang harus memastikan kejelasan isu ini secara transparan, adil.

Hukuman bagi perusakan Hutan Lindung (HL) diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Berikut beberapa hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku perusakan HL:

1.Penjara:
Pelaku perusakan HL dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar (Pasal 50 ayat (3) huruf a).

2.Denda:
Pelaku perusakan HL dapat didenda maksimal Rp 1,5 miliar (Pasal 78 ayat (2)).

3.Pemulihan:
Pelaku perusakan HL dapat diwajibkan untuk memulihkan kondisi hutan yang rusak (Pasal 50 ayat (4)).

4.Pengambilalihan:
Pemerintah dapat mengambil alih hasil perusakan HL (Pasal 50 ayat 5).

Kategori perusakan HL:

1.Perusakan ringan: Perusakan HL yang tidak menyebabkan kerusakan signifikan, dapat dihukum penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta (Pasal 78 ayat 1

2.Perusakan sedang*: Perusakan HL yang menyebabkan kerusakan signifikan, dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar (Pasal 78 ayat (2)).

3.Perusakan berat*: Perusakan HL yang menyebabkan kerusakan sangat signifikan, dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar (Pasal 50 ayat (3) huruf a).

*Contoh kasus:*
Pada tahun 2020, seorang pelaku perusakan HL di Kalimantan dihukum penjara 8 tahun dan denda Rp 3 miliar.

-Pada tahun 2019, sebuah perusahaan di Sumatera dihukum denda Rp 1,5 miliar dan diwajibkan memulihkan kondisi hutan yang rusak.

Perlu diingat bahwa hukuman dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keputusan hakim.( Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *