SPBU Padang -Bengkulu Nagari Riak Danau Kecamatan BAB Tapan Kabupaten Pesisir Selatan Diduga Jual Minyak Bersubsidi

Pesisir selatan-‘Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 13256520 di BAB Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, telah menarik perhatian publik. Berdasarkan informasi yang disampaikan.

 

Aktivitas ilegal tersebut terjadi pada jam 3,00 wib sampai Jam 6,00 wib dini hari dan diduga melibatkan Manager operasional dan operator dalam penjualan minyak bersubsidi secara ilegal kepada mobil lansir dan motor yang membawa galon.

 

Jika terbukti bersalah, SPBU tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal yang telah disebutkan, seperti Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hukuman yang dapat dijatuhkan termasuk pidana penjara dan denda yang besar, serta sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha atau penutupan sementara atau permanen.

 

Pengungkapan kasus ini oleh youtuber Padang24 jam melalui video yang menggambarkan aktivitas ilegal di SPBU tersebut dapat menjadi bukti penting dalam penyelidikan pihak berwajib.

 

Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius untuk memastikan keadilan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi di masa depan.

Padahal negara telah membuat undang-undang pidana yang berat untuk para pelaku penyelewenga minyak bersubsidi ini, seperti yang di uraikan di bawah ini.Berikut beberapa pasal yang terkait dengan pidana bagi pelaku penjual BBM bersubsidi secara ilegal:

 

– Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi : Mengatur tentang larangan melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat diancam dengan hukuman pidana penjara dan/atau denda.

 

– Pasal 56 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 : Mengatur tentang larangan melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat diancam dengan hukuman pidana penjara dan/atau denda.

 

Hukuman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku penjual BBM bersubsidi secara ilegal dapat berupa:

 

– Pidana penjara: 1-6 tahun atau lebih, tergantung pada tingkat kejahatan dan kerugian yang ditimbulkan.

 

– Denda : Rp 1 miliar – Rp 10 miliar atau lebih, tergantung pada tingkat kejahatan dan kerugian yang ditimbulkan.

 

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha atau penutupan sementara atau permanen. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *