Sopir Angkot Cabuli Pelajar hingga Hamil, 4 Kali Beraksi di Mobil yang Diparkir

Tanah Datar, – Seorang pemuda yang seha­ri-hari bekerja sebagai sopir mobil angkutan kota (angkot) ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat­res­krim Polres Padangpanjang gegara kasus pen­cabulan yang dilakukannya di Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabu­paten Tanahdatar.

Pemuda yang diketahui berinisial RS (24) mela­kukan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak empat kali di dalam mobil angkot yang dikemudi­kan­nya. Akibatnya, korban yang masih berstatus pela­jar itupun kini hamil sehing­ga membuat keluarga kor­ban marah dan mela­por­kan pelaku ke Polisi.

Modusnya, pelaku RS membujuk korban agar mau menuruti kemaunnya dengan iming-iming akan menikahi korban. Namun setelah korban hami, pela­ku malah berusaha meng­hilang dan melarikan diri dari Kabupaten Tanahda­tar. Korban pun kini menga­lami trauma dan gangguan psikologis yang membuat­nya lebih sering mengu­rung diri di dalam kamar.

Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, Iptu Ary Andre membenarkan ada­nya penangkapan sopir angkot yang melakukan pencabulan. Menurutnya, pelaku ditangkap di Jalan Muaro, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, sete­lah keluarga korban mem­buat laporan.

“Pelaku kami amankan di Kota Padang pada Jumat (18/7). Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Padangpanjang untuk men­jalani pemeriksaan. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya yang sudah melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur,”kata Iptu Ary, Minggu (20/7).

Dijelaskan Iptu Ary, aksi pencabulan itu berawal saat korban berpacaran dengan pelaku pada bulan Desem­ber 2023 silam. Ke­mudian, pelaku yang ber­profesi sebagai sopir ang­kot me­ngajak korban untuk mela­kukan persetubuhan de­ngan­nya yang mana korban berusia saat ini 17 tahun.

“Saat korban pulang sekolah dan menaiki ang­kot, pelaku lantas memba­wanya ke rumah.

Setelah memarkirkan angkot, pela­ku melakukan persetu­bu­han dengan korban di da­lam angkot tersebut. Sete­lah melancarkan aksi­nya, pelaku mengantarkan pu­lang korban,” tambahnya.

Iptu Ary menjelaskan pelaku telah melakukan aksinya tsrsebut sebanyak 4 kali hingga tahun 202 hingga tahun 2024 yang dilakukan di dalam angkot tersebut di daerah Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah­datar.

Saat ini korban da­lam keadaan hamil, kemu­dian orang tua korban membuat laporan ke Pol­res Padangpanjang.

“Untuk pemulihan kor­ban, saat sekarang korban telah mendapatkan pen­dampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Pol­res Padangpanjang serta layanan trauma healing dari pihak terkait,” tutur Iptu Ary.

Ditegaskan Iptu Ary, pelaku RS sudah dite­tap­kan sebagai tersangka. sedangkan modusnya, pe­laku membujuk korban de­ngan janji-janji yang ter­nyata tak ditepati. Atas perbuatannya, terduga pe­laku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

“Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang pe­netapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang peruba­han kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang per­lindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D dan pasal 76E Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlin­dungan anak dengan anca­man paling lama 15 tahun penjara.” Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *