Tanah Datar, – Seorang pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil angkutan kota (angkot) ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangpanjang gegara kasus pencabulan yang dilakukannya di Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar.
Pemuda yang diketahui berinisial RS (24) melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak empat kali di dalam mobil angkot yang dikemudikannya. Akibatnya, korban yang masih berstatus pelajar itupun kini hamil sehingga membuat keluarga korban marah dan melaporkan pelaku ke Polisi.
Modusnya, pelaku RS membujuk korban agar mau menuruti kemaunnya dengan iming-iming akan menikahi korban. Namun setelah korban hami, pelaku malah berusaha menghilang dan melarikan diri dari Kabupaten Tanahdatar. Korban pun kini mengalami trauma dan gangguan psikologis yang membuatnya lebih sering mengurung diri di dalam kamar.
Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, Iptu Ary Andre membenarkan adanya penangkapan sopir angkot yang melakukan pencabulan. Menurutnya, pelaku ditangkap di Jalan Muaro, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, setelah keluarga korban membuat laporan.
“Pelaku kami amankan di Kota Padang pada Jumat (18/7). Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Padangpanjang untuk menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya yang sudah melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur,”kata Iptu Ary, Minggu (20/7).
Dijelaskan Iptu Ary, aksi pencabulan itu berawal saat korban berpacaran dengan pelaku pada bulan Desember 2023 silam. Kemudian, pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya yang mana korban berusia saat ini 17 tahun.
“Saat korban pulang sekolah dan menaiki angkot, pelaku lantas membawanya ke rumah.
Setelah memarkirkan angkot, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di dalam angkot tersebut. Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengantarkan pulang korban,” tambahnya.
Iptu Ary menjelaskan pelaku telah melakukan aksinya tsrsebut sebanyak 4 kali hingga tahun 202 hingga tahun 2024 yang dilakukan di dalam angkot tersebut di daerah Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar.
Saat ini korban dalam keadaan hamil, kemudian orang tua korban membuat laporan ke Polres Padangpanjang.
“Untuk pemulihan korban, saat sekarang korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Padangpanjang serta layanan trauma healing dari pihak terkait,” tutur Iptu Ary.
Ditegaskan Iptu Ary, pelaku RS sudah ditetapkan sebagai tersangka. sedangkan modusnya, pelaku membujuk korban dengan janji-janji yang ternyata tak ditepati. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
“Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D dan pasal 76E Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.” Tutupnya




