PADANG, LIBASMEDIA.COM Seorang pria berinisial MEP (47) yang diduga sebagai pengedar sabu dan ganja diringkus Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di sebuah rumah kawasan Siteba, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Senin (23/6) sekitar pukul 21.45 WIB.
Saat digerebek petugas, pelaku MEP sempat mengelak dan membantah memiliki narkoba. Namun petugas tak pecaya begitu saja, sehingga dilakukan penggeledahan di dalam rumah. Hasilnya, ditemukanlah barang bukti sabu dan ganja milik pelaku.
Kasatresnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengatakan bahwa pelaku MEP diamankan berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.
“Setelah mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan, kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di TKP penangkapan. Kemudian kita pun langsung bergerak dan melakukan penangkapan pelaku,” ujarnya.
Setelah diamankan, tegas AKP Martadius, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu lembar plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu, satu lembar aluminium foil yang berisikan narkotika jenis ganja.
Selain itu petugas juga menemukan tiga lembar kertas papir, satu set alat hisap bong, satu buah sedotan (sendok), satu buah korek api mancis yang terpasang jarum, dan barang bukti lainnya,” ujar AKP Martadius.
Menurut AKP Martadius, berdasarkan hasil interogasi di hadapan saksi-saksi yang merupakan warga setempat, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan saat penangkapan merupakan miliknya atau dalam penguasaannya.
“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku MEP,” tutupnya. (**)




