Padang- Dana Bos tidak perbolehkan membeli kursi baru kecuali perbaikan terhadap mobiler yang rusak, kalau ini dilakukan akan menyalahi aturan penggunaan dana Bos. Suardi Nike dari LSM-KPK RI menyayangkan perbuatan Kepsek SMA 3 Padang dengan Berani menggunakan dana Bos untuk membeli selusin kursi baru.
Dan ini di benarkan salah seorang Kepsek disekolah tersebut ketika media ini menayakan keberada kursi tersebut.
Suardi Nike meminta Kabid SMA Dan kepala Dinas memanggil kepala sekolah ini, sebab ini jelas-jelas melanggar aturan padahal sekolah tersebut telah memungut uang komite secara bervariasi mulai dari 150 sampai 200 ribu per wali murid sampai saat ini tak jelas kegunaannya.

Begini keterangan tentang Dana Bos. Adapun yang dimaksud satuan pendidikan sebagai yang menerima Dana Bos adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Siapa yang dapat Dana BOS? Satuan pendidikan penerima Dana BOS menurut Pasal 7 ayat (1) Permendikdasmen 8/2025, meliputi:
Sekolah dasar (SD);sekolah menengah pertama (SMP);sekolah menengah akhir (SMA) sekolah luar biasa (SLB); dansekolah menengah kejuruan (SMK).
Dana BOS sendiri terdiri atas
Dana BOS Reguler, yaitu Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah;[dan
Dana BOS Kinerja, yaitu Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.[5]
Bagi penerima Dana BOS regular harus memenuhi persyaratan:[6]
memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) yang terdata pada aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik);
telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada aplikasi dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada aplikasi dapodik;
memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan;
tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan
tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Terkait rincian komponen penggunaan Dana BOS regular dapat ditemukan pada Lampiran I huruf A angka 2 Permendikdasmen 8/2025.
Sedangkan, penerima Dana BOS kinerja terbagi menjadi 2 jenis, antara lain:[7]
sekolah yang memiliki prestasi; dan
sekolah yang memiliki kinerja terbaik
Penerima Dana BOS kinerja jenis sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratanpenerima Dana BOS reguler tahun anggaran berkenaan; dan
pernah memperoleh paling sedikit 1 penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.
Penerima Dana BOS kinerja dengan jenis sekolah yang memiliki kinerja terbaik harus memenuhi persyaratan
penerima Dana BOS reguler tahun anggaran berkenaan;
satuan pendidikan:
termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan; dan/atau
memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 tahun terakhir.
Rincian komponen penggunaan Dana BOS kinerja dapat ditemukan pada Lampiran I huruf A angka 2 dan 3 Permendikdasmen 8/2025.
Terkait dengan tujuan Dana BOS, Lampiran I huruf C Permendikbud 76/2014 mengatur bahwa program BOS bertujuan untuk:
membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Sanksi Bagi Penyalahguna Dana BOS
Menjawab pertanyaan Anda mengenai sekolah swasta, pada dasarnya ketentuan di atas tidak membedakan sekolah swasta atau tidak.
Selama termasuk sebagai penerima Dana BOS maka satuan pendidikan yang bersangkutan menerima Dana BOS dan harus patuh pada ketentuan mengenai Dana BOS.
Selain itu melihat pada Lampiran I huruf D Permendikbud 76/2014 yang menyatakan bahwa sasaran program BOS adalah semua SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD/SMP satu atap (SATAP) dan tempat kegiatan belajar mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Hal ini berarti jika terdapat penyelewengan Dana BOS, maka pihak-pihak yang bersangkutan dapat dikenai sanksi baik itu satuan pendidikan swasta maupun negeri.
Terkait dengan sanksinya, pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang.
Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.
pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.







