Satpol PP Kota Padang Tertibkan Tujuh Anak Gelandang Dibawah Umur yang Kedapatan Menghirup Lem dan Sajam

Padang – Tujuh anak di bawah umur terpaksa diamankan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada dini hari, Senin (29/9/2025), karena diduga meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di kawasan jalan M.Yamin Kecamatan Padang Barat (belakang gedung balaikota lama) .

 

Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) , Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat sekitar yang melihat gerakan mencurikan dari ketujuh anak-anak tersebut. “Kami menerima informasi bahwa adanya anak-anak gelandangan dengan perilaku mencurigakan di lingkungan tersebut, dan memang saat sampai dilokasi, tim kami mendapati barang bukti adanya lem dan sajam di tempat berkumpul anak-anak tersebut,” ujarnya.

 

“mereka kita amankan ke kantor Satpol PP dan akan ditindaklanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk pendataan dan pembinaan”. tambah Eka Putra.

 

Kasi Lidik Afriwan Riko turut menjelaskan, anak gelandangan tersebut di Mako Satpol PP Padang nantinya akan dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut. “Kita Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lembaga terkait lainnya agar anak-anak tersebut mendapatkan pembinaan dan pendampingan yang tepat”. pungkas Riko.

 

Satpol PP selalu terbuka dan siap membantu masyarakat yang melaporkan setiap bentuk pelanggaran ketertiban umum.

 

Kasi Opsdal juga Menghimbau agar masyarakat turut aktif untuk memberi informasi jika melihat adanya gangguan trantibum dilingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban. Satpol PP akan menindaklanjutinya dengan cepat, demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *