Padang – Personil Satpol PP Padang intensifkan patroli pengawasan di seputaran Kota Padang, dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kamis, (24/7/25).
Pengawasan dilakukan di beberapa lokasi, yaitu Jalan Samudra Pantai Padang, Alang Laweh, Lolong, Ulak Karang, Jalan A Yani, Sawahan, dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Dalam pengawasan tersebut petugas masih menemukan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas Fasilitas Umum, petugas langsung memberikan tindakan tegas terhadap PKL yang melanggar aturan.
Petugas mengamankan barang bukti berupa Payung, Tabung Gas, Timbangan, gerobak, meja, Kursi yang langsung di bawa ke Mako Satpol PP Padang.
Satpol PP Padang akan terus melakukan penertiban secara rutin dan bertahap untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Padang.
Dengan pengawasan rutin yang dilakukan petugas Penegak Perda Kota Padang ini, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.






