PADANG, – Tim Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggerebek rumah yang dijadikan sebagai tempat pengoplosan gas elpiji subsidi ke tabung gas nonsubsidi di Jalan Penjernihan Utama, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Rabu (1/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
Hasil penggerebekan, petugas menangkap pemilik usaha pengoplosan gas elpiji bernama Ganda (40). Selain itu, petugas juga meringkus dua orang pekerja yang masing-masing Indra (36) dan Kevin (27) yang ketika itu sedang melakukan pengoplosan gas elpiji.
Sindikat ini melancarkan aksinya dengan cara memindahkan gas di tabung elpiji 3 Kg ke tabung nonsubsidi berukuran 12 Kg dan 50 Kg menggunakan alat regulator dan selang yang mereka modifikasi. Setelah itu, mereka menjualnya dengan harga yang jauh lebih tinggi dan bisa meraup untung hingga Rp 40 juta per bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga sekitar yang sering mencium bau gas yang menyengat. Sedangkan lokasi pengolosan gas bersubsidi ini berada di belakang rumah.
“Tempat ini adalah tempat milik pribadi, tidak ada izin untuk melakukan usaha. Aktivitas pengoplosan ini tercium masyarakat gegara bau gas menyebar. Lokasinya memang tertutup. Berad di belakang rumah dan di samping berdiri bangunan indekos,” kata Kombes Pol Andry yang turun langsung ke lokasi penggerebekan.
Kombes Pol Andry menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyita ratusan tabung gas dengan berbagai ukuran. Termasuk, alat-alat yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan aktivitas pengoplosan.
“Tabung yang berhasil kami sita dari TKP di antaranya gas berukuran 3 kilogram sebanyak 150 tabung dan tabung gas 12 kilogram sekitar 80 tabung dan untuk tabung gas 50 kilogram sebanyak 4 tabung,” ungkapnya
Terkait alat regulator yang mereka gunakan, kata Kombes Pol Andry, pelaku membeli secara online. Sedangkan tabung-tabung gas didapat atau dibeli terduga pelaku di warung-warung sekitar Kota Padang.
“Mereka mengumpulkan tabung yang didapat dari warung. Gas 3 kilogram disuntik ke gas 12 kilogram dan 50 kilogram lalu dijual kembali ke warung sekitar Kota Padang,” tuturnya.
Kombes Pol Andry menambahkan dari hasil intrograsi sementara, komplotan ini sudah menjalankan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi selama 8 bulan. Rata-rata, terduga pelaku berhasil untung puluhan juta rupiah.
“Keuuntungnya adalah dari hasil penjualan dengan selisih yang cukup lumayan. Dari pendapatan rata-rata perbulan Rp 40 juta. Kita akan terus kembangkan kasus ini, untuk mengungkap dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam hal memasarkan gas hasil pengoplosan ini,” tegas Kombes Pol Andry.
Menurut Kombes Pol Andry, penindakan terhadap aktivitas pengoplosan gas bersubsidi akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera dan agar pendistibusian gas bersubsidi tepat sasaran. Untuk itu, pihaknya selalu mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan gas bersubsidi.
“Kami sudah sering menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan barang subsidi pemerintah. Kami terus gencar melakukan operasi.
Ketiga pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Migas nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 KUHP, ditambah pasal 40 angka 9 di Undang-Undang Cipta Kerja. ancaman hukuman 6 tahun,” pungkasnya. (**)







