Rumah Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg Digerebek Polda Sumbar, Bau Tercium Warga Pemilik dan 2 Pekerja Ditangkap, Untung Rp 40 Juta Per Bulan 

PADANG, – Tim Subdit IV Tipiter Direktorat Rese­rse Polda Sumatera Barat (Sum­bar) menggerebek rumah yang dija­di­kan sebagai tempat pengoplosan gas elpiji subsidi ke tabung gas nonsubsidi di Jalan Pen­jernihan Utama, Kelurahan Gunung Pangilun, Ke­ca­matan Nanggalo, Kota Pa­dang, Rabu (1/10) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Hasil penggerebekan, petugas menangkap pe­milik usaha pengoplosan gas elpiji bernama Ganda (40). Selain itu, petugas juga meringkus dua orang pe­kerja yang masing-masing Indra (36) dan Kevin (27) yang ketika itu sedang me­lakukan pengoplosan gas elpiji.

 

Sindikat ini melan­car­kan aksinya dengan cara memindahkan gas di ta­bung elpiji 3 Kg ke tabung nonsubsidi berukuran 12 Kg dan 50 Kg menggu­nakan alat regulator dan selang yang mereka mo­difikasi. Setelah itu, mereka menjualnya dengan harga yang jauh lebih tinggi dan bisa me­raup untung hingga Rp 40 juta per bulan.

 

Direktur Reserse Kri­minal Khusus Polda Sum­bar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan ka­sus ini terungkap ber­dasarkan laporan warga se­kitar yang sering men­cium bau gas yang me­nye­ngat. Sedangkan lokasi pe­ngolosan gas bersubsidi ini berada di belakang rumah.

 

“Tempat ini adalah tem­pat milik pribadi, tidak ada izin untuk melakukan usaha. Aktivitas pengop­losan ini tercium masya­rakat gegara bau gas me­nyebar. Lokasinya me­mang tertutup. Berad di belakang rumah dan di samping berdiri bangunan indekos,” kata Kombes Pol Andry yang turun langsung ke lokasi penggerebekan.

 

 

Kombes Pol Andry men­jelaskan, dari pengungka­pan kasus ini, pihaknya berhasil menyita ratusan tabung gas dengan berba­gai ukuran. Termasuk, alat-alat yang digunakan ter­duga pelaku untuk melaku­kan aktivitas pengoplosan.

 

“Tabung yang berhasil kami sita dari TKP di an­taranya gas berukuran 3 kilogram sebanyak 150 tabung dan tabung gas 12 kilogram sekitar 80 tabung dan untuk tabung gas 50 kilogram sebanyak 4 ta­bung,” ungkapnya

 

Terkait alat regulator yang mereka gunakan, ka­ta Kombes Pol Andry, pe­laku membeli secara on­line. Sedangkan tabung-tabung gas didapat atau dibeli terduga pelaku di warung-warung sekitar Kota Padang.

 

“Mereka mengumpul­kan tabung yang didapat dari warung. Gas 3 kilogram disuntik ke gas 12 kilogram dan 50 kilogram lalu dijual kembali ke warung sekitar Kota Padang,” tu­turnya.

 

Kombes Pol Andry me­nam­bahkan dari hasil in­trograsi sementara, kom­plo­tan ini sudah menja­lankan aktivitas pengoplo­san gas bersubsidi selama 8 bulan. Rata-rata, terduga pelaku berhasil untung puluhan juta rupiah.

 

“Keuuntungnya adalah dari hasil penjualan dengan selisih yang cukup luma­yan. Dari pendapatan rata-rata perbulan Rp 40 juta. Kita akan terus kembang­kan kasus ini, untuk me­ngungkap dugaan adanya keterlibatan pihak lain da­lam hal memasarkan gas hasil pengoplosan ini,” tegas Kombes Pol Andry.

 

 

Menurut Kombes Pol Andry, penindakan ter­hadap aktivitas pengop­losan gas bersubsidi akan terus dilakukan untuk mem­berikan efek jera dan agar pendistibusian gas bersubsidi tepat sasaran. Untuk itu, pihaknya selalu mengingatkan kepada ma­sya­rakat agar tidak me­lakukan penyalahgunaan gas bersubsidi.

 

“Kami sudah sering me­nyampaikan kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan barang subsidi pemerintah. Kami terus gencar melakukan operasi.

Ketiga pelaku kita jerat dengan Undang-Un­dang Migas nomor 22 Ta­hun 2001 pasal 55 KUHP, ditambah pasal 40 angka 9 di Undang-Undang Cipta Kerja. ancaman hukuman 6 tahun,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *