Padang Pariaman-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat, kali ini terjadi di SMK 1 Sintuk tobo gadang Padang Pariman Kecamatan Sintuk Tobo gadang yang merupakan sekolah Negeri Tehnik Negeri di kampung ini.
Sejumlah wali murid menyuarakan keberatan atas pungutan dana komite 150 ribu Perbulan yang dinilai memberatkan padahal dana bos telah disalurkan cukup besar kepada 900 siswa lebih.
Informasi yang dihimpun media ini dilapangan menyebutkan, oknum kepala sekolah tersebut diduga secara pribadi dan komite menginisiasi program uang komite siswa dengan memungut dana hingga Rp.150.000 per siswa. Besaran nominal tersebut dianggap tidak wajar, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas.
Lebih mengejutkan, menurut laporan dari beberapa murid, sekolah juga menjual baju seragam kepada siswa baru dengan modus melalui koperasi sekolah,kegiatan ini diduga dengan jalan memprovokasi siswa agar ikut serta dalam persetujuan dan memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut.
Para siswa bahkan diarahkan untuk mendukung kegiatan itu demi terlaksananya penjualan baju itu yang dikabarkan mengincar omset hingga puluhan juta rupiah.
Seorang wali murid bercerita supaya namanya dirahasiakan menyampaikan penolakan secara terbuka dalam rapat sekolah, namun tidak diindahkan oleh pihak sekolah. Penolakan ini dinilai sebagai bentuk keprihatinan atas ketidakterbukaan pengelolaan dana dan tidak adanya transparansi kegiatan yang dibebankan kepada orang tua.
Menurut pantauan tim media, ketika mendatangi sekolah kepala sekolah ketika dihubungi dan beralasan sedang berada di dinas Pendidikan Sumatera barat, kemudian kalau ada LSM dan jurnalis kalau datang.
Kesekolahnya harus menunjukan surat tugas.
Hal ini di bantah Suardi Nike dari LSM-KPK RI bahwa surat tugas itu bukan kapasitas Kepsek untuk mempertanyakan karena investigasi tak perlu validasi.
Media telah berupaya mengkonfirmasi pihak sekolah terkait dugaan pungli ini, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari kepala sekolah bernama Edwin maupun pihak yang bersangkutan.
Sikap tertutup ini justru memperkuat kecurigaan publik terhadap adanya praktik penyimpangan di lingkungan sekolah tersebut.
Kasus ini menambah deretan catatan kelam dunia pendidikan, di mana oknum pendidik justru menjadi aktor dalam praktik yang mencederai kepercayaan publik.
Diharapkan pihak Dinas Pendidikan dan instansi terkait serta pihak Kajati Sumbar segera turun tangan untuk melakukan audit serta investigasi agar kebenaran dapat terungkap dan dunia pendidikan tetap bersih dari praktik kotor.







