Padang – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Cabang Mentawai melaporkan dugaan aktivitas penggunaan pelabuhan ilegal oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Laporan resmi tersebut telah dikirimkan kepada Kapolda Sumatera Barat melalui surat nomor: 040/BPI/LP/VI-2025, yang dilengkapi dengan sejumlah dokumentasi dan foto-foto sebagai bukti awal dugaan keberadaan pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus di Dusun Trayet, Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara.

Tuhowoloo Telaumbanua, Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai yang akrab disapa Delau, menyampaikan bahwa dugaan ini harus segera ditindaklanjuti, mengingat potensi kerugian negara dan pelanggaran terhadap regulasi kelautan.
Saat Delau mengkonfirmasi melalui sambungan telepon ke Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Dr. Gatot Tri Suryanta, M.Si, menyatakan apresiasinya terhadap laporan dari BPI Mentawai.
“Terima kasih sudah disampaikan. Akan kami tindak lanjuti. Apakah juga sudah diinformasikan kepada Kapolres setempat?” ujar Kapolda kepada Delau.

“Sudah pernah, namun pada kasus berbeda dan dengan perusahaan yang beroperasi di kecamatan lain,” jawab Delau.
Sebagai bagian dari upaya pendalaman, BPI Mentawai juga melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur, Chaerul Awaluddin, S.Kom, M.M.Tr. Dalam diskusi di ruang kerjanya, Chaerul menjelaskan bahwa tanggung jawab pengawasan dan pengelolaan pelabuhan di wilayah Kepulauan Mentawai tidak lagi berada di bawah KSOP Teluk Bayur.
“Saat ini, pengelolaan dan pengawasan pelabuhan di wilayah Kepulauan Mentawai, termasuk Pulau Sipora, telah menjadi kewenangan Syahbandar Tuapeijat sebagai satuan kerja mandiri yang langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” ujar Chaerul.
Chaerul juga menegaskan bahwa izin pemanfaatan garis pantai hanya dapat diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Laut dan berlaku maksimal satu tahun.
“Perusahaan tidak boleh menggunakan dokumen garis pantai yang sudah kedaluwarsa. Setiap izin harus diperpanjang secara resmi dan diverifikasi,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua BPI Mentawai, Delau, menekankan pentingnya syarat legalitas sebelum kapal-kapal milik perusahaan seperti PT BRN diperbolehkan beroperasi.
“Kalau tidak ada izin dari Dirjen Perhubungan Laut maupun Dirjen Kelautan, maka Syahbandar Tuapeijat seharusnya tidak melepas kapal-kapal ponton yang tidak lengkap dokumen dan perizinannya. Ini soal penegakan hukum dan kepatuhan terhadap regulasi negara,” tegasnya.(**)






