MENTAWAI–Proyek pembangunan gedung ruang kelas baru di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kepulauan Mentawai kembali menjadi sorotan. Laporan masyarakat dan penelusuran lapangan mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Proyek yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp 3.911.641.000, melalui kontrak nomor B-365/PPK-02/SBSN-Mad/07/2025, diduga menggunakan material tanah timbunan dari sumber yang tidak berizin.
Material Diduga Berasal dari Galian Ilegal
Informasi yang diterima GardaSuaraKitaNews.com menyebutkan adanya indikasi bahwa kontraktor menggunakan material tanah timbunan dari galian ilegal atau tanpa izin, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek juga dipertanyakan. Sejumlah pekerja tampak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018.
Kontraktor dan PPK Belum Beri Jawaban
Untuk mengonfirmasi temuan tersebut, GardaSuaraKitaNews.com telah berupaya meminta keterangan resmi dari CV Nabila Konstruksi selaku pelaksana proyek terkait:
Asal-usul material timbunan.
Mekanisme pengawasan kualitas material
Standar keselamatan kerja
Koordinasi dengan Dinas ESDM, PPK Kemenag, dan Konsultan Pengawas
Namun hingga berita ini ditayangkan, CV Nabila Konstruksi belum memberikan tanggapan. Upaya menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Munte, juga belum membuahkan hasil.
Ketua BPI KPN RI Cabang Mentawai Minta Penegakan Tegas
Ketua BPI KPN RI Cabang Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, memberikan perhatian serius terhadap dugaan penggunaan material ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa proyek pendidikan yang menggunakan anggaran negara tidak boleh dimainkan oleh pihak mana pun.
“Sangat disayangkan proyek miliaran rupiah justru membeli material ilegal dari oknum-oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” tegas Tuhowoloo.
Ia menyebutkan bahwa selain merugikan negara, penggunaan material ilegal juga berpotensi mengancam kualitas bangunan dan keselamatan siswa.
“Material tanah timbunan adalah fondasi utama. Jika kualitasnya diabaikan, risikonya besar: retak, turun, bahkan membahayakan pengguna gedung di masa depan,” ujarnya.
Tuhowoloo mendesak instansi terkait seperti Dinas ESDM, PPK Kemenag, dan Konsultan Pengawas untuk segera melakukan audit menyeluruh, serta menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.(Tim redaksi)







