Jakarta – Prostitusi terselubung berkedok massage kembali viral di kawasan meruya Ruko Rich palace jln Meruya Ilir raya blok B 19 RT o8 rw 07 Srengseng kec kembangan, Jakarta barat. Tempat prostitusi terselubung berkedok massage hanya berganti nama dari All you massage menjadi Every one massage and relax dengan pemilik, management dan terapis yang sama sangat membingungkan dan meresahkan warga masyarakat, hanya berganti nama tanpa adanya perbaikan SOP pelayanan kesehatan sesuai janji owner kepada parenkraf dan satpol PP Jakarta barat pada 4 November 2025 saat tim gabungan Jakarta barat sidak ke lokasi dan masih bernama all you massage. Ternyata hanya berganti nama tanpa adanya perbaikan dan perubahan SOP.
Warga masyarakat sekitar mengeluhkan dan resah dengan aktivitas prostitusi yang terus di lakukan oleh owner all you massage yang hanya berganti nama menjadi Every one massage and relax untuk mengelabuhi warga masyarakat yang tidak percaya karena masih sama management, SOP dan terapisnya yang berusia muda, warga masyarakat tidak berkeberatan jika memang untuk massage kesehatan tapi ini jelas untuk kegiatan prostitusi terselubung berkedok massage yang membuat warga masyarakat sangat keberatan dan resah karena berpotensi merusak akhlak generasi muda.
Menurut keterangan warga masyarakat sekitar yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan keheranannya dengan pengawasan dari parenkraf dan satpol PP Jakarta barat. Di nilai longgar dalam pengawasan hingga usaha prostitusi terselubung berkedok massage masih berlangsung Senin 8 Desember 2025 hanya berganti nama.
Menurut Pengakuan admin adanya praktik prostitusi terselubung dengan kedok layanan massage. pelanggan disebut dapat memesan “layanan tambahan” dengan tarif sesuai ketentuan dari owner dari 250 k sampai 600k tergantung paket tersedia dan diambil tamu.
Semua aktivitas di sini tidak sesuai izin usaha dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Manager sini juga dari redaksi media online makanya aman, tutup admin sambil tersenyum.
Warga masyarakat sangat berharap Pemkot Jakbar dan APH dapat bertindak tegas dan menutup secara permanen Praktek prostitusi terselubung berkedok massage.
Pemkot Jakarta barat dan APH di harapkan tidak kalah dengan pengusaha prostitusi terselubung. Bukan memanfaatkan untuk ikut mengambil keuntungan koordinasi bulanan dari owner every one massage and relax.
Landasan Hukum
Beberapa ketentuan hukum yang relevan dengan dugaan praktik tersebut antara lain:
Pasal 296 KUHP: Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.
Pasal 506 KUHP: Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang dan menjadikannya mata pencaharian, diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun.
UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Pasal 30 menyebut, setiap orang yang menyediakan jasa pornografi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum: Melarang praktik prostitusi dalam bentuk apapun dan memberi kewenangan kepada Satpol PP untuk menutup tempat usaha yang melanggar.
Langkah Penegakan
Pihak Polda metro jaya bersama Pemkot Jakarta barat diharapkan menindaklanjuti laporan warga masyarakat. Sementara itu, pejabat dari Dinas Pariwisata DKI menyatakan bahwa tempat tersebut telah dua kali di sidak dan akan terus di awasi, harapan warga masyarakat di tutup permanen bukan di awasi jika memang terbukti untuk kegiatan prostitusi terselubung.
Perlu Pengawasan dan Klarifikasi
Kasus ini mencerminkan masih adanya celah hukum dan lemahnya pengawasan terhadap tempat massage di Jakarta barat.
Pemberitaan inidi berdasarkan hasil investigasi dan elaporan masyarakat jika adaannya pihak yang kurang berkenan bisa mengajukan hak jawab sesuai UU pokok pers no 40 th 99.
*to be continued*
*No viral no justice*







