Padang — Upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Padang kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berusia 23 tahun berhasil diamankan Tim Opsnal gabungan Polsek Bungus Teluk Kabung setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Simpang Pelabuhan Perikanan Samudera (TPI) Bungus, tepat di depan pos security Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Tersangka diketahui bernama Gilang Fernando, warga Kayu Aro RT 01 RW 02, Kelurahan Bungus Barat. Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah karena aktivitas pelaku yang diduga sering mengedarkan sabu di kawasan tersebut.
Tidak menunggu lama, Tim Opsnal Polsek Bungus Teluk Kabung langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil membekuk pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya: * Dua paket sabu senilai Rp100.000, berisi butiran kristal bening dalam plastik klip. * Satu unit handphone Vivo Y15S warna biru. * Satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru dengan nomor polisi BA 4099 TT.
Kronologi Penangkapan Polisi sebelumnya mendapatkan informasi mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan Dermaga Pelabuhan PPS Bungus. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak cepat ke lokasi.
Setiba di depan Pos Security PPS Bungus, petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang diduga kuat akan diedarkan pelaku.
Barang bukti berikut pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bungus Teluk Kabung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan Bungus yang aman dan bersih dari narkotika.







