Polri  

Polda Sumbar Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan Sadis dalam Beberapa Bulan Terakhir

PADANG,– Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) merilis penanganan tiga kasus pembunuhan sadis yang terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa bulan terakhir.

Rilis kasus itu dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama jajaran Polres dan Polresta yang menangani perkara, Selasa (26/8) di Padang.

“Ada tiga perkara tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang kami tangani saat ini,” kata Gatot dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, ketiga kasus tersebut diungkap melalui penyelidikan intensif di wilayah hukum Polresta Padang, Polres Padang Pariaman, dan Polres Solok Selatan.

“Kepolisian berupaya maksimal mengungkap kasus-kasus ini demi menegakkan keadilan terhadap korban serta keluarganya, sekaligus menghukum pelaku,” ujarnya.

Kasus pertama terjadi di Seberang Palinggam, Batang Arau, Kota Padang. Polisi menemukan jasad bayi perempuan yang ternyata merupakan hasil hubungan gelap pasangan Dinda dan Heru.

Keduanya diduga mengakhiri nyawa bayi dalam kandungan berusia tujuh bulan untuk menutupi aib.

Kini keduanya ditahan dan dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan Anak hingga KUHP.

Kasus kedua mencuat di wilayah Padang Pariaman. Polisi menemukan potongan tubuh manusia di dua lokasi berbeda, yakni di Padang dan Padang Pariaman. Hasil identifikasi memastikan korban adalah Septia Adinda.

Pelaku berinisial SJP membunuh korban karena motif cemburu dan hutang-piutang. Ia dijerat pasal 340, 338, dan 65 KUHPidana.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap SJP juga membunuh dua perempuan lain 1,5 tahun sebelumnya, lalu membuang jasad mereka ke sumur tua.

Sementara itu, kasus ketiga menimpa dua perempuan bernama Idarwati dan Rohani Bulolo di Solok Selatan.

Pelaku, Karolus Bago (34), membunuh korban dengan memukul kepala mereka hingga tewas karena persoalan hutang.

Usai kejadian, pelaku sempat membawa kabur ponsel, tas, hingga menguras isi rekening korban.

Namun, pelarian Karolus akhirnya terhenti setelah ditangkap Satreskrim Polres Solok Selatan.

Kapolda menegaskan, seluruh kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap tindak pidana yang terjadi ditindak sesuai hukum,” kata Gatot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *