Berita  

Pengelola Kafe Padi Boneh Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Dubalang Kota Padang dan Satpol PP

Padang, 9 Desember 2025 — Novrianto (55), pengelola Kafe Padi Boneh di Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, resmi melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Padang. Laporan resmi diterima pada Selasa (9/12/2025) dengan nomor STTLP/B/1056/XII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR pukul 12.40 WIB.
Menurut pengakuan Novrianto, insiden penganiayaan terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 23.15 WIB di kafenya. Ia menjadi korban pemukulan oleh seorang terlapor berinisial HN, anggota Dubalang Kota Padang, bersama beberapa orang lain yang ikut menyerangnya. Akibat pengeroyokan tersebut, Novrianto menerima luka memar pada kepala, punggung, dada, dan wajah.
Novrianto mengungkapkan bahwa keributan bermula saat razia Satpol PP bersama Dubalang Kota Padang dilakukan di kafe pada malam itu. Meski musik telah dimatikan dan hanya karyawan yang berada di lokasi, beberapa anggota Dubalang diduga masuk dengan suara keras dan meminta kafe segera ditutup. Menanggapi hal ini, Novrianto mengajak mereka duduk dan menjelaskan bahwa sesuai sosialisasi Perda Nomor 1, jam operasional kafe diperbolehkan hingga pukul 02.00 WIB.
Pengelola juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengeluarkan senjata tajam sebelum kejadian. Penggunaan benda tajam dilakukan hanya untuk melindungi diri setelah diduga dikeroyok berulang kali oleh Dubalang dan Satpol PP dengan tindakan pemukulan, cekikan, tendangan, bahkan penggunaan kayu dengan alasan pengamanan.
Situasi memanas setelah salah satu Dubalang menyatakan sikap arogan dengan ucapan bahwa ia “tidak akan pernah takut kepada siapapun saat memakai baju Dubalang.” Novrianto mengaku berusaha menahan diri dan ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik, tetapi tetap mendapat bentakan dan intimidasi.
Pihak kepolisian Polresta Padang menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan saat ini kasus menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Perkembangan kasus dapat dipantau melalui situs resmi Bareskrim Polri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *