Penahanan Ijazah oleh SMA 1 Kubung Solok Jelas Melanggar Hukum

Padang-Penahanan ijazah siswa oleh sekolah tidak punya dasar hukum yang kuat,
menururut Suardi Nike pemerhati pendidikan di Sumbar dari LSM-KPK-RI,(komonitas Pemburu Korupsi) Tunggakan pembayaran hanya bisa dibunyikan pada perbankan antara kriditur dan debitur, bukan pada siswa dan orang tua murid.

Cerita Miris dari Kubung Kabupaten Solok

Fare Antony, kelahiran Salayo,lahir 02 Desembar 2004 asal Banda Sumayan Jorong Galanggang Tangah Nagari Salayo, Kabupaten Solok menempuh pendidikan di SMAN 1 Kubung dan di nyatakan lulus, namun karena tidak mampu melunasi tunggakannya, diduga ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah.

Merebaknya kasus ini berawal dari ciutan seorang ibu rumah tangga inisial OC di grup whatsApp “Sekber Informasi JFP Candra”

Dalam postingannya itu Ia bertanya, “apa kah boleh ijazah di salah satu SMU di Kabupaten Solok, belum di serahkan ke siswanya sampai sekarang karena adanya kewajiban siswa/siswi nya belum lunas. Mohon bantuan informasi nya bapak/ibuk, terimakasih”

OC menyebutkan, orang tua dari siswa tersebut masuk kategori kurang mampu. Bukan enggan membayar, tapi karna faktor ekonomi lah yang membuatnya tak mampu melunasi tunggakan tersebut.

“Ia hanya sangup meangsur (menyicil) seluruh tunggakan tersebut semampunya tiap bulan, tetapi sampai sekarang ijazah anaknya masih di pegang oleh pihak sekolah”

hal itu dilakukannya agar anaknya bisa mendapatkan ijazahnya agar Ia bisa melamar pekerjaan dan bisa membantu meringankan biaya ekonomi keluarganya.

Menurut OC, bagaimana anak tersebut mau melamar pekerjaan, sementara ijazah saja dia tidak punya. Sementara, dipaksakan orang tuanya untuk melunasi tunggakan, untuk makan saja mereka sudah kesusahan, ungkapnya.

Diluar dugaan ciutan tersebut dibaca dan langsung direspon oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison.

melalui media ini, Medison menyebutkan, terkait ijazah SMU/SMA, itu adalah kewenangannya Disdik Propinsi Sumbar. Sementara kewenangan Pemkab Solok cuma di tingkat SD dan SMP.

Walaupun begitu, ini adalah putra daerah Kabupaten Solok, tentu tetap akan kita back up dan akan kita carikan solusinya, kita tidak akan tutup mata untuk itu, karna ini masyarakat kita.

Karena ini wilyahnya masuk ke dalam Nagari Selayo Kecamatan Kubung, nanti Pemerintah Daerah akan berkoordinasi dengan pemerintah Nagari, dan mencarikan solusinya yang terbaik untuk anak anak kita, terang Sekda.

Menyikapi hal tersebut, Wali Nagari Selayo, Ronal Reagen, S.T langsung bergerak cepat, dan menghubungi pihak sekolah SMA 1 kubung menanyakan ijazah yang tertahan di sekolah, dan berapa tunggakannya.

Lebih dalam Ronal mengungkapkan akan membantu untuk mengambilkan ijazah tersebut dan akan melunasi seluruh tunggakan administrasi yang ada.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA 1 Kubung menampik tuduhan telah menahan ijazah siswa.

Ia menjelaskan bahwa siswa tersebut tidak pernah datang ke sekolah untuk mengambil ijazahnya.

Lebih lanjut Kepala Sekolah mengundang Wali Nagari untuk datang ke sekolah sekaligus membawa siswa tersebut,  agar jelas duduk persoalanya, sebutnya.

Ditegaskannya lagi, pihak Sekolah SMA 1 Kubung tidak pernah melakukan penahanan ijazah siswanya.

Sementara itu, informasi terakhir yang didapat media ini, terkait ijazah yang tidak bisa diambil, orang tua siswa berkomunikasi terakhir kali dengan kepsek dan tak ada hasilnya.

Masalah ini harus jadi perhatian khusus bagi kepala dinas Pendidikan Sumbar yang baru, dan memberikan pemahaman kepada kepsek-kepsek SMA/SMK yang dia pimpin melalui kabid SMA saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *