Berita  

Pemprov Sumbar Pastikan Pemerataan Akses Pendidikan, SPMB Online SMA dan SMK Dimulai 23 Juni 2025,

SUMBAR, – Pemerataan akses dan kulitas pendidikan di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menjadi salah satu perhatian Pemprov Sumbar di bawah kepemimpinan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur (Wagub) Vasko Ruseimy.

Bahkan, pemerataan akses dan kulitas pendidikan ini termasuk dalam program unggulan (progul) yang pertama, yakni “Gerak Cepat Sum­bar Unggul.”

Gubernur Sumbar, Mah­yeldi Ansharullah melalui Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius mengata­kan, upaya mewujudkan pemerataan akses pendi­dikan dan kualitas pendi­dikan di Sumbar melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tingkat SMA, SMK dan SLB di Sumbar, yang dimulai 23 Juni 2025.

Barlius mengatakan, sekolah yang mengikuti proses atau tahapan SPMB kewenangan Pemprov Sum­bar untuk SMA seba­nyak 227 Sekolah, 1.653 rombo­ngan belajar (rombel) dan 60.890 murid (di luar Ka­bupaten Kepulauan Menta­wai dan SMAN 2 Kapur IX).

Sementara, untuk SMK sebanyak 110 sekolah, 1.052 rombel dan 38.184 murid (di luar Kabupaten Kepulauan Mentawai).

Tahapan SPMB terdiri dari tahap pra pendaftaran. Pada tahapan ini, calon murid baru SMA Negeri dan SMK Negeri dari seko­lah dalam atau luar Pro­vinsi Sumbar, Paket B, PKBM, pondok pesantren dan tamat tahun lalu mem­buat akun mandiri.

“Tahapan pra pendaf­taran dengan melakukan pendaftaran atau regis­trasi akun secara online mulai 09 Juni 2025 melalui situs spmb.sumbarprov.go.id,” terang Barlius didampingi Kabid SMA dan SLB, Ma­yan dan Kabid SMK, Aris­wan dan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfotik Sumbar, Indra Sukma, Kamis (19/6) di Di­nas Pendidikan Sumbar.

Untuk pra tahapan ini, bagi calon murid baru SMA Negeri dan SMK Negeri yang telah memiliki akun melakukan login ke situs spmb.sumbarprov.go.id de­ngan menggunakan user­name dan password yang telah dibuat sebelumnya.

Calon murid baru SMA Negeri dan SMK Negeri melakukan penginputan data pokok, perbaikan data pokok, melengkapi data pokok, menginputkan rata-rata nilai kompetensi pe­ngetahuan mata pelajaran semester 1 sampai 5 dan mengunggah berkas/doku­men yang dibu­tuhkan se­suai persyaratan, mulai 9 Juni 2025.

Sementara, dengan be­sarnya daya tampung men­capai hampir 100 ribu kursi, tentu juga tentu mem­butuhkan akses pen­daf­taran SPMB online tanpa gang­guan. Kepala Dinas Ko­min­fotik Sum­bar, Siti Aisyah di­wakili Kabid Infor­masi dan Komunikasi Pub­lik Dinas Ko­minfotik Sum­­bar, Indra Sukma opti­mis proses pendaftaraan SPMB secara online di Sum­bar berjalan lancar.

“Kita juga telah me­lakukan persiapan yang matang, menyiapkan tim ahli dan menggunakan system teknologi informasi yang lebih baik. Baik itu persiapan servernya agar tidak jebol. Kita optimis dengan persiapan yang kita lakukan, pendaftaran SPMB tahun 2025 ini jauh lebih baik,” ucap Siti Aisyah.

Kabid Persandian Di­nas Kominfotik Sumbar, Eko Faisal mengatakan, untuk menjamin keama­nan pendaftaran SPMB di Sumbar, aplikasi berada di Pusat Data Nasional (PDN), dengan sistem cluster. Denga sistem ini menu­rutnya, akan terhindar dari down ketika diakses ba­nyak pengguna (user).

Penyimpanan data dari sebelumnya cukup aman. Karena dengan diakses banyak orang, tetap bisa lancar. “Kita sengaja mem­buat server sistem cluster untuk menghindari down saat diakses ramai-ramai,” katanya.

Barlius menambahkan, tahap pendaftaran SPMB SMA Negeri tahun ajaran 2025/2026 terdiri dari tahap I, jalur afirmasi dan mutasi. Tahap II, jalur prestasi akademik dan prestasi no­nakademik. Tahap III, jalur domisili.

Untuk tahap dan jalur pendaftaran SPMB SMK Ne­geri, tahap I, seleksi rapor, prestasi akademik maupun nonakademik dan tes bakat dan minat. Tahap II, seleksi rapor, prestasi akademik maupun no­na­kademik dan tes bakat dan minat.

“Calon murid baru ha­nya dapat mendaftar pada satu satuan pendidikan (SMA Negeri atau SMK Ne­­geri) da­lam satu kali pen­daftaran. Calon murid baru yang akan mendaf­tar ke SMA Ne­geri di setiap ta­hap­nya ha­nya dapat men­daf­tar pada satu jalur dan hanya bisa memilih satu sekolah,” terang Barlius.

Calon murid baru yang akan mendaftar ke SMK negeri disetiap tahapnya dapat memilih dua pilihan dengan ketentuan, yakni, dapat memilih satu sekolah dengan dua konsentrasi keahlian yang berbeda. Atau dapat memilih dua sekolah yang berbeda de­ngan satu konsentrasi ke­ahlian yang sama.

Barlius juga meng­ung­kapkan, ketentuan menge­nai tahap dan jalur pen­daftaran SPMB Online dike­cualikan untuk SMA Negeri dan SMK Negeri beras­rama di Sumbar dan seko­lah di wilayah blank spot jaringan selular se­perti Kabupaten Kepu­lauan Men­tawai.

Jadwal SPMB Jenjang SMA dan SMK

Barlius mengatakan, untuk jalur afirmasi dan mutasi, SPMD digelar 23 Juni hingga 27 Juni 2025 untuk pendaftaran, veri­fikasi dan validasi sampai daftar ulang. Sementara, jalur prestasi akademik dan nonakademik digelar 28 Juli- 3 Juli 2025. Se­dangkan jalur domisili di­lak­sanakan 4 Juli hingga 9 Juli 2025.

Untuk SMK, tahap I dilaksanakan seleksi rapor, prestasi dan tes bakat dan minat verifikasi dan vali­dasi sampai daftar ulang mulai 23 Juni hingga 30 Juni 2025. Tahap II dilaksanakan seleksi rapor, prestasi, tes bakat minat diulai 1 Juli hingga 12 Juli 2025.

Daya Tampung Setiap Jalur SPMB

Barlius menambahkan, untuk SMA Negeri per­sentase kuota untuk jalur domisili paling sedikit 35 persen dari daya tampung satuan pendidikan. “Untuk jalur afirmasi paling sedikit 30 persen dari daya tam­pung satuan pendidikan,” terang Barlius.

Untuk jalur prestasi, prestasi akademik paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendi­dikan. Prestasi nonakade­mik paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Jalur mutasi paling banyak 5 persen dari daya tampung satuan pen­didikan.

Untuk seleksi calon mu­rid kelas 10 SMK harus memprioritaskan calon mu­rid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disa­bilitas dan panti asuhan/panti sosial paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

“Seleksi calon murid kelas 10 SMK dapat mem­prioritaskan calon murid berdomisili terdekat de­ngan satuan pendidikan paling banyak 10 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Seleksi untuk jalur prestasi akademik maupun nonakademik paling banyak 20 persen. Se­dangkan mempertim­bang­kan rapor dan hasil tes bakat dan minat paling sedikit 55 persen dari daya tampung satuan pen­di­dikan,” tambahnya.

Ketentuan lain yang perlu diingat, tambah Bar­lius, calon murid yang men­daftar melalui jalur domisili pada SMA melampaui jum­lah kuo­ta, maka penentuan pene­rimaan murid baru dilakukan dengan prioritas meliputi, kemampuan aka­d­emik, ja­rak tinggal ter­dekat ke sa­tuan pendidi­kan, usia, keku­rangan kuota jalur afirmasi/mutasi, pres­tasi akademik dan non akademik diberikan ke jalur domisili.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *