Padang — Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran (BPI KPNPA RI) Cabang Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP alias Delau, menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam oleh penyidik Direktorat Siber Polda Sumatera Barat, Selasa (21/10/2025).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan yang diajukan oleh Direktur PT. Berkah Rimba Nusantara (BRN) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah pernyataan Delau dimuat dalam pemberitaan WartaSiber.com pada 12 Juni 2025 berjudul:
“Pulau Sipora Terancam: 30 Ponton Kayu Ilegal Diduga Picu Longsor dan Banjir.”
Dalam wawancara media tersebut, Delau mengungkapkan dugaan praktik illegal logging, korupsi, dan perusakan lingkungan di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dugaan aktivitas itu disebut terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu Dusun Pukarayat (Desa Tuapejat) dan Dusun Trayet (Desa Betumonga), Kecamatan Sipora Utara.
Diperiksa 3,5 Jam
Usai pemeriksaan di Mapolda Sumbar, sekitar pukul 17.20 WIB, Delau kepada wartawan mengatakan seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab dengan jelas.
“Semua pertanyaan sudah saya jawab. Kalau mau lebih jelas, silakan tanya langsung ke penyidiknya di lantai 3 Polda Sumbar. Berita itu benar adanya, hanya berbeda soal jumlah tongkang pengangkut kayu ilegal — bukan 30, tapi 3 tongkang,” ujar Delau di pintu keluar Polda Sumbar.
Delau menyayangkan lambannya penanganan laporannya terhadap PT. BRN terkait dugaan perusakan lingkungan dan pelabuhan ilegal di Mentawai, dibandingkan dengan cepatnya proses laporan balik yang dilayangkan perusahaan terhadap dirinya.
“Laporan saya ke Kapolda tentang perusakan lingkungan dan pelabuhan ilegal sudah lama, tapi belum ada tindak lanjut. Tapi laporan PT. BRN atas dugaan pelanggaran UU ITE, sangat cepat prosesnya. Semoga Tuhan yang Maha Benar melihat kebenaran dan keadilan,” ucapnya.
BPI Dukung Penegakan Hukum Illegal Logging
Delau juga mengapresiasi langkah cepat Tim Satgas Garuda dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah mengungkap praktik illegal logging di kawasan Hutan Sipora, Mentawai, dengan menyita 4.610 meter kubik kayu meranti hasil pembalakan liar.
“Inilah yang kami perjuangkan di BPI KPNPA RI Cabang Mentawai. Kami menjalankan fungsi pengawasan lingkungan karena panggilan untuk menyelamatkan hutan dan alam Mentawai,” tegasnya.
Perjuangan Berdasarkan UU PPLH
Delau menegaskan bahwa langkah BPI KPNPA RI dalam memantau dan melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Ia mengutip Pasal 65 ayat (4) yang memberikan hak partisipasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam perlindungan lingkungan, serta Pasal 66 yang memberikan perlindungan hukum kepada pejuang lingkungan dari tuntutan pidana maupun perdata.( @kampai)
“UU PPLH dan juga Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 sudah jelas menjamin perlindungan bagi pejuang lingkungan. Jadi, kami hanya menjalankan amanah undang-undang untuk menjaga bumi Mentawai,” tutupnya.







