Polri  

Pasangan Kekasih jadi Pengedar Sabu, Digerebek di Rumah Kontrakan, 2 paket Disita Polisi

PADANG, – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam meringkus sepasang kekasih yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di rumah kontrakan di Perumnas Villa Mutiara Residen III, Sim­pang 4 Kampuang Tangah, Jorong Ujuang Padang, Ke­camatan Lubuk Ba­sung, Kabupaten Agam, Rabu (3/9) dini hari sekitar pu­kul 00.30 WIB.

Kedua pelaku di­ketahui berinisial EK (35), ibu rumah tang­ga, dan ER (37), yang diketahui be­lum bekerja. Pe­nang­kapan dilaku­kan setelah petugas menerima infor­ma­si dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti be­rupa dua paket kecil narkotika golongan I diduga jenis sabu, uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan sabu, dua unit telepon genggam, timbangan digital, dompet, alat hisap (bong), kaca pirek berisi sabu, serta perlengkapan lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin me­ngata­kan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masya­rakat yang resah dengan keberadaan kedua pelaku yang kerap melakukan penyalah­gu­­naan narkoba di kawasan perumahan tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba langung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dipastikan keduanya memiliki barang bukti sabu, tim kemudian menggerebek rumah kontrakan yang dihuni kedua pelaku,” kata Iptu Herwin

Dijelaskan Iptu Hewin, penangkapan terhadap ke­dua pelaku disaksikan warga setempat. Tim selanjutnya melakukan peng­gele­dahan di dalam rumah kontrakan hingga ditemukanlah barang bukti sabu, uang tunia, bong dan peralatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan nar­kotika.

“Kami akan terus me­lakukan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Agam guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Herwin.

Iptu Herwin mengatakan, kasus ini ditangani lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba. Terhadap ke­dua tersangka Panjul akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami selalu mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama menjaga masadepan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *