Daerah  

Nagari Limau purut Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan,Diduga Ada Aktifitas Tambang Emas liar (PETI)

Pesisir Selatan–Aktivitas kegiatan pertambangan emas ilegal atau PETI didalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat TNKS Wil ll Sumatera Barat SPTN lll Pessel Resor Lunang Sako.

 

Kepala satgas Resor Lunang Sako Eka S. Meninjau kembali lokasi pertambangan emas di Nagari Limau purut kec Ranah ampek hulu Tapan, bersama Tim dan didampingi oleh awak media Nasional, sesampainya di patok batas kawasan hutan konservasi TNKS.Jarak tempuh melewati Patok batas TNKS dan hutan Masyarakat APL Menuju Lokasi PETI 1 – 3 km

 

Tidak berapa jarak dari patok batas, Tim di mendapatkan masyarakat Pekerja tambang dan tokoh masyarakat setempat, membenarkan bahwa aktivitas kegiatan pertambangan emas ilegal dilakukan didalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional, Karena bapak yang di panggilan AF sendiri ikut serta pemasangan patok batas kawasan hutan Lindung dan hutan Masyarakat APL.

 

Menyikapi hal itu kepala Satgas Resor Lunang Sako Eka S, dan Tim gabungan membenarkan bahwa kegiatan PETI Pertambangan Emas ilegal dilakukan didalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional wilayah kerjanya.

Atas informasi yang diberikan Tokoh masyarakat Nagari Limau purut Tapan tersebut, bapak AF Membenarkan kegiatan didalam memang benar mengunakan alat mesin Dompeng/ Mesin Robin yang sudah di modif, dan masyarakat penambangan emas tersebut harus menginap di dalam kawasan hutan ujarnya.

Karena kondisi jalan yang agak jauh’ dari pemukiman warga, Hasil dari setiap Mesin Robin bekerja dengan 4 orang satu mesin Dompeng, dapat hasil penjualannya 8 hingga 14 jutaan setiap minggunya dijual di penampungan Tokoh Emas Tapan.

 

Mesin Dompeng/ Robin mengunakan minyak bersubsidi jenis pertalite dengan harga minyak sampai didalam kawasan lokasi pertambangan emas tersebut mencapai harga .500.000. harga upah ojek pikul sampai diujung tempat parkirnya kendaraan bermotor.

Puluhan Mesin Robin/ Dompeng beroperasi di Dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat TNKS.

 

Diperkirakan orang bekerja didalam sampai ratusan masyarakat baik’ masyarakat dari nagari Limau purut maupun orang-orang dari luar bahkan ada yang mendatang kan masyarakat dari luar, provinsi Sumatera Barat.

 

Informasi dari Tokoh masyarakat Nagari Limau purut kec Rahul Tapan, Kepala Kampung Nagari Limau purut Tapan memiliki 2 Unit Mesin Robin bekerja melepaskan Anggota bekerja didalam memodali nya.

Hukuman untuk tambang emas liar atau PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di Indonesia cukup berat.

 

Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Selain itu, pelaku PETI juga dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan undang-undang lingkungan hidup jika aktivitas tambangnya menyebabkan kerusakan ekologis. Misalnya, menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku PETI dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

 

Beberapa contoh kasus PETI yang telah diproses hukum antara lain:

Kasus PETI di Ketapang*: Terdakwa YH dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar karena melakukan penambangan emas tanpa izin.(YF 001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *