PADANG, – Di tengah ingar-bingar berita nasional, sebuah badai senyap sedang melanda fondasi hukum dan ekonomi kita. Badai ini bukan tentang bencana alam, melainkan tentang kebijakan sepihak yang membekukan 31 juta rekening bank milik rakyat Indonesia.
Pelakunya adalah sebuah lembaga yang namanya mungkin asing di telinga awam, tapi kekuasaannya kini terasa begitu nyata dan menakutkan: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengklaim tindakan ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, dalih ini terasa hampa ketika jutaan rekening yang terdampak ternyata milik para pensiunan, pelaku UMKM, bahkan rekening warisan yang tak berurusan dengan kejahatan.
Hak ekonomi rakyat dibekukan begitu saja, tanpa pemberitahuan, tanpa proses hukum, dan tanpa adanya surat perintah pengadilan. Ini adalah bentuk perampasan hak yang paling telanjang, disamarkan di balik narasi pemberantasan kejahatan.
Negara ini dibangun di atas pondasi hukum, bukan kekuasaan absolut. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan tegas menyatakan bahwa PPATK hanyalah lembaga intelijen keuangan. Tugasnya adalah menganalisis dan melaporkan, bukan mengeksekusi.
Wewenang untuk membekukan rekening ada di tangan aparat penegak hukum, dan itu pun harus melalui proses yang ketat dan transparan.
Ketika PPATK bertindak melampaui batas, mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meruntuhkan pilar-pilar demokrasi yang susah payah kita bangun.
Publik kini bertanya, di mana Presiden? Sebagai lembaga yang secara struktural berada langsung di bawah Presiden, tindakan PPATK seharusnya tidak luput dari pengawasan.
Jika Presiden benar-benar tidak mengetahui, itu adalah kelalaian fatal. Namun, jika Presiden tahu dan membiarkan, maka kita patut mempertanyakan komitmennya terhadap perlindungan hak-hak warga negara.
Gelombang tuntutan publik kini menguat. Tangkap dan periksa Kepala PPATK, audit seluruh prosedur pemblokiran, dan kembalikan hak-hak rakyat yang dirampas.
Tuntutan ini bukan sekadar seruan, melainkan pengingat bahwa kekuasaan, sekecil apa pun, tidak boleh digunakan untuk menindas.
Jika hari ini uang kita bisa dibekukan tanpa alasan hukum yang jelas, apa lagi yang bisa dirampas esok hari? PPATK tidak boleh menjadi “penguasa bayangan” yang beroperasi di luar kendali hukum. Kita harus menuntut akuntabilitas, karena kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan di tangan lembaga yang melampaui batas.(**)






