LSM KPK- RI Minta Klarifikasi Ketua KAN BAB Tapan dan Empat Walingari soal Alih fungsi 5000 Ha Hutan HPK

Pesisir Selatan–Kasus dugaan perusakan hutan HPK seluas 5000 Ha di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, oleh Kelompok Tani Permata Tapan yang melibatkan Ketua KAN BAB Tapan dan empat Wali Nagari, tengah diselidiki oleh LSM KPK-RI. Ketua DPD KPK-RI Sumbar, Suardi Nake, telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak-pihak terkait pada 30 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, Suardi Nake meminta klarifikasi tentang lokasi hutan yang dimaksud dan dasar hukum penggunaan lahan seluas 5000 Ha oleh 70 anggota Kelompok Tani Permata Tapan. Ia juga meminta pihak terkait untuk membuat surat pernyataan bahwa lahan tersebut diperuntukkan bagi petani, bukan pengusaha, serta mematuhi aturan penggunaan hutan HPK.

Penggunaan hutan HPK untuk pertanian memiliki aturan yang ketat, termasuk batasan luas lahan perorangan (2 hektar) dan kewajiban memiliki izin serta mematuhi ketentuan pelestarian lingkungan. Perusakan hutan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan dapat diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda.

Jika klarifikasi tidak dijawab, LSM KPK-RI akan mengambil langkah hukum dan melaporkan kasus ini ke Dirkrimsus Polda Sumbar dan instansi terkait lainnya. Suardi Nake juga meminta agar HPH turun langsung ke lokasi untuk menjerat pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Pidana bagi perusak hutan Hutan Produksi Konversi (HPK) dapat berupa:

1.Pidana penjara : Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

2.Denda : Besarannya ditentukan oleh pengadilan dan dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Sanksi ini berlaku bagi mereka yang melakukan perusakan hutan secara ilegal, termasuk penggunaan lahan tanpa izin, penebangan liar, dan kegiatan lain yang merusak hutan.

Selain itu, pelaku juga dapat diwajibkan untuk:

1.Mengembalikan lahan ke kondisi semula
2.Membayar biaya rehabilitasi*

Pencegahan dan penindakan perusakan hutan dilakukan untuk melindungi lingkungan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Perusakan hutan Hutan Produksi Konversi (HPK) dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana, antara lain:

1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:
Pasal 50 jo Pasal 82: ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda.

2.Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
– Pasal 78 jo Pasal 50: ancaman pidana penjara dan denda bagi yang melakukan perusakan hutan.

3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*:
Pasal 98 jo Pasal 116: ancaman pidana penjara dan denda bagi yang melakukan perusakan lingkungan.

Sanksi pidana tersebut bertujuan untuk mencegah dan menindak perusakan hutan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.(@kampai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *