Pesisir Selatan–Maraknya oknum masyarakat yang diduga kuat menjual Hutan HPK di lokasi Hutan Pinang Sebatang, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, membuat Aktivis LSM KPK-RI, Suardi Nike, geram. Ia menegaskan bahwa hutan konservasi hanya boleh digarap oleh warga setempat dan bukan untuk diperjualbelikan.
Suardi Nike meminta pihak kepolisian segera menangkap para pelaku yang terlibat dalam penjualan hutan HPK ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan data yang diperoleh, para pelaku yang menjual hutan HPK tersebut diduga berinisial Mjr, Rfd, dan Ygk, yang merupakan warga Nagari Batang Ara Tapan.
Pembeli lahan seluas 12 Ha dengan harga Rp120 juta ini bernama Jasman, warga Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Probolinggo, Jawa Timur. Suardi Nike juga menyebutkan bahwa penjualan hutan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dan dilegalkan oleh Ketua KAN Tapan dan Walinagari Dusun Baru serta Ninik Mamak.
Dalam hal ini, Suardi Nike mengimbau pihak penegak hukum, terutama Polda Sumbar dan Dinas Kehutanan Sumbar, untuk menangkap para pelaku tersebut karena diduga kuat sebagai dalang perusakan Hutan HPK.
Ancaman pidana bagi perusak hutan dan penjual HPK dapat berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000, serta pidana tambahan berupa pencabutan izin, penyitaan barang bukti, dan penghentian kegiatan.
Pasal-pasal yang terkait dengan pidana penjual hutan HPK (Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi) antara lain:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
Pasal 50 ayat (3) huruf d mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat merusak hutan, termasuk penjualan atau pengalihan hutan tanpa izin yang sah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan :
Pasal 15 mengatur tentang pidana bagi mereka yang melakukan perusakan hutan, termasuk penjualan atau pengalihan hutan tanpa izin yang sah.
Ancaman pidana bagi penjual hutan HPK dapat berupa:
Pidana penjara*: Paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Peraturan perundang-undangan tersebut bertujuan untuk melindungi hutan dan lingkungan hidup dari kerusakan dan perusakan .(@k)







